Belasan Kepala Desa Kabupaten Pesisir Selatan Segera Dilaporkan Ke Polda Sumbar Oleh DPW PKAP RI Prov. Sumbar

Akhir-akhir ini yang membumi viral di jagat raya media sosial dan maupun di kalangan masyarakat Publik terkait DPW PKAP RI Prov. Sumbar yang tidak pandang bulu terhadap siapa saja pejabat yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi akan langsung dilaporkan ke pihak penegak hukum baik Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan maupun ke KPK RI.
Menurut informasi bahwa didalam waktu Dekat ini, DPW PKAP RI Prov. Sumbar dikabarkan beraksi akan segera laporkan belasan Kepala Desa di Kabupaten Pesisir Selatan-Sumbar yang di duga keras telah melakukan penyelewengan Dana Anggaran Desa dan tidak sesuai dengan tujuan pembangunan Desa.
Edi Zulfikar yang sebagai ketua DPW PKAP RI Prov. Sumbar mengatakan kepada awak media disaat ditemui di ruang kantornya “ya memang benar dalam waktu dekat ini kami akan segera laporkan langsung belasan Kepala Desa di Kabupaten Pesisir Selatan karena kami menduga kuat para kepala desa tersebut telah menyelewengkan Dana Anggaran Desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan serta diduga keras Dana Anggaran Desa ini di pergunakan untuk kepentingan pribadi. Dan untuk lebih pastinya, biarlah para pihak penegak hukum yang akan membongkar terang benderang dugaan ini.
Nama-nama Desa yang akan kami laporkan ini diantaranya :
Desa Sungai Tunu Barat,kec ranah pesisir Desa Duku,kec koto XI Tarusan, Desa
Simpang Gunung Tapan,kec ranah ampek hulu Tapan, Desa Pulau Rajo Inderapura, kec air pura,Desa Titik IV Koto Mudiek,kec batang kapas, Desa Pondok Parian Lunang, kec Lunang, Desa Lansano Taratak,kec sutera, Desa Inderapura,kec pancung soal, Desa kambang,kec Lengayang, Desa Koto Baru Koto Berapak,kec bayang, Desa Punggasan,kec linggo Sari baganti, Desa Muaro Aie, kec nagari bayang Utara, Desa Pasir Binjai kec Silaut,dan Desa Sungai Sariak Lumpo kec IV Jurai, dan masih banyak lagi nanti yang akan kita laporkan tapi itu tahap kedua nantinya.
Tambahnya oleh Edi Zulfikar “DPW PKAP RI Prov. Sumbar yang saya pimpin, sesuai dengan peran dan tupoksi lembaga, kami siap mengawal dan membantu para pihak penegak hukum dalam membongkar terang setiap laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang akan kami laporkan dan tujuan kami adalah untuk tercapainya fungsi pemerintah atau pejabat yang bersih sesuai dengan peraturan perundang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tutupnya…
