20 Kepala sekolah SDN Kabupaten Kampar Segera Dilaporkan Kepenegak hukum Oleh DPW LP TIPIKOR NUSANTARA Prov. Riau

Akhir-akhir ini yang membuming viral di media sosial dan maupun di kalangan masyarakat terkait DPW LP Tipikor Nusantara Prov. Riau yang tidak pandang bulu terhadap siapa saja pejabat yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi akan langsung dilaporkan ke pihak penegak hukum baik Kepolisian , Kejaksaan.
Dalam waktu Dekat ini, DPW LP Tipikor Nusantara Prov. Riau dikabarkan bereaksi akan segera laporkan 20 Kepala sekolah sdn di Kabupaten Kampar-Riau yang di duga telah melakukan penyelewengan Dana Anggaran bantuan operasional sekolah (BOS).
Edi Zulfikar yang sebagai ketua DPW LP Tipikor Nusantara Prov. Riau mengatakan kepada awak media disaat ditemui di ruang kantornya “ya memang benar dalam waktu dekat ini kami akan segera melaporkan langsung 20 Kepala sekolah sdn di Kabupaten Kampar karena kami menduga kuat para kepala sekolah sdn yang kami laporkan ini menyelewengkan Dana Anggaran bantuan operasional sekolah ( BOS) yang tidak sesuai dengan peruntukannya .Dan untuk lebih pastinya, biarlah para pihak penegak hukum yang akan membongkar terang benderang dugaan ini.
Nama-nama sekolah sdn yang akan kami laporkan ini diantaranya :
SDN 024 tarai bangun kec tambang,SDN 031 tarai bangun kec tambang,SDN 032 Kualu,kec tambang,SDN 034 tarai bangun kec tambang,SDN 035 tarai bangun kec tambang,SDN 04 sei jalau,kec Kampar Utara,SDN 005 naga beralih,kec Kampar Utara,SDN 007 muara jalai,kec Kampar Utara,SDN 009 sendayan,kec Kampar Utara,SDN 010 sawah,kec kec Kampar Utara,SDN 011 sei jalau,kec Kampar Utara,SDN 015 sungai tonang,kec Kampar Utara,SDN 001 Salo,kec Salo, SDN 004 Salo,kec Salo, SDN 005 Ganting damai,kec Salo,SDN 006 Salo,kec Salo,SDN 011 Ganting,kec Salo,SDN 002 sipungguk,kec Salo,SDN 009 pulau Birandang,kec kampa,SDN 012 sungai putih,kec kampa,SDN 017 Kampar,kec kampa,dan sekolah – sekolah lainnya akan menyusul.
Tambahnya oleh Edi Zulfikar “LP Tipikor Nusantara Prov. Riau” yang saya pimpin, sesuai dengan peran dan tupoksi lembaga, kami siap mengawal dan membantu para pihak penegak hukum dalam membongkar terang setiap laporan Tindak Pidana Korupsi yang akan kami laporkan dan tujuan kami adalah untuk tercapainya fungsi pemerintah atau pejabat yang bersih sesuai dengan peraturan perundang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tutupnya…(red)