Belasan Kepala Desa Kabupaten Siak Kabarnya Akan Segera Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau Oleh DPW LP Tipikor Nusantara Prov. Riau

PEKANBARU-RIAU:
Tidak asing lagi mendengar nama LP Tipikor Nusantara yang Akhir-akhir ini semakin hot di jagat raya media sosial dan maupun di kalangan masyarakat publik dengan aksinya menegangkan dan tidak pandang bulu terhadap siapa saja pejabat yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi dana Desa akan langsung dilaporkan ke pihak penegak hukum baik Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan maupun ke KPK RI.
Berdasarkan informasi dari Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Prov. Riau saat Konfrensi pers didalam ruangan kantornya, dikabarkan akan bereaksi mengusut cepat yang dalam waktu dekat ini segera melaporkan belasan Kepala Desa di Kabupaten Prov. Riau yang di duga keras melakukan penyelewengan Dana Anggaran Desa dan tidak sesuai dengan tujuan pembangunan Desa.
Edi Zulfikar yang sebagai ketua DPW LP Tipikor Nusantara Prov. Riau mengatakan kepada awak media disaat ditemui di ruangan kantornya “ya memang benar dalam waktu dekat ini kami akan segera laporkan Belasan Kepala Desa di Kabupaten Siak karena kami menduga kuat para kepala desa yang kami laporkan ini menyelewengkan Dana Anggaran Desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan serta diduga keras Dana Anggaran Desa ini di pergunakan kepentingan pribadi”. Dan untuk lebih pastinya biarlah para pihak penegak hukum yang akan membongkar dengan terang benderang dugaan ini.
Adapun nama Desa yang akan segera kami laporkan dalam waktu dekat ini diantaranya:
Kades Sam-Sam Kec. Kandis, Kades Belutu Kec. Kandis, Kades Kandis Kec. Kandis, Kades Buatan Lestari Kec. Bunga Raya, Kades Bunga Raya Kec. Bunga Raya, Kades Jati Baru Kec. Bunga Raya, Kades Jaya Pura Kec. Bunga Raya, Kades Kemuning Muda Kec. Bunga Raya, Kades Langsat Permai Kec. Bunga Raya, Kades Tuah Indrapura Kec. Bunga Raya, Kades Mandi Angin Kec. Minas, Kades Minas Barat Kec. Minas, Kades Rantau Bertuah Kec. Minas dan Kades Minas Timur Kec. Minas….!!
Dan juga perlu saya tegaskan bahwa ratusan kepala desa di kabupaten Siak yang akan menyusul saya laporkan selanjutnya ke Penegak Hukum….tegasnya….!!
Tambahnya lagi oleh Edi Zulfikar “LP Tipikor Nusantara Prov. Riau yang saya pimpin, sesuai dengan peran dan tupoksi lembaga, kami siap mengawal dan membantu para pihak penegak hukum dalam membongkar terang setiap laporan Tindak Pidana Korupsi yang akan kami laporkan dan tujuan kami adalah untuk tercapainya fungsi pemerintah atau pejabat yang bersih sesuai dengan peraturan perundang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi”. Tutupnya…!!!
(Red)