Akibat Ulah Pengusaha Galian C Dua Rumah Diterjang Longsor Di Aie Dingin Kabupaten Solok

Solok, LPN – Bagi Pengusaha Tambang Galian. C sangat bergairah dan menyenangkan, karena proses izinnya sangat mudah sekali didapat, walaupun tidak sesuai dengan peraturan Daerah yang mengacu kepada Undang- Undang RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, begitu juga dengan pelanggaran Undang- Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hallo gimana DLH, ESDM dan PTSP…..melek dong…..
Siapa yang harus kita persalahkan, tentu saja Pemerintah Kabupaten yang diduga kuat selalu menghalalkan yang haram, sebaliknya pihak pengusaha tambang galian C tentusaja semau gue melakukan usaha pertambangannya, tak perduli dengan lingkungan disekitar tambangnya menjadi rusak porak poranda dihajar alat berat ekcavator. Kalau hal ini tidak dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten dan pengusaha tambang, bisa- bisa Pejabat dan pengusaha mengalami Tongpes (Kantong kempes) atau disebut pundi- pundi kosong dan tidak bisa memperkaya diri diatas penderitaan masyarakat, atau lebih trend lagi kita sebut berladang dipunggung rakyat.
Seperti yang terjadi di Jorong Cubadak Aie Dingin Kabupaten Solok Sumatera Barat, masyarakat yang lagi merasa cemas diserang bencana Covid-19 ternyata tiba- tiba saja diserang tanah longsor akibat galian. C kejadian ini sangat memiriskan karena dua rumah warga kehilangan tempat tinggal karena hanyut dibawa arus tanah berlumpur, sampai akses jalan Negara Padang Muara Labuh Kabupaten Solok total terputus
Tanah longsor ini terjadi sejak hari Jum’at (17/4) sebelum terjadi longsoran tanah memang sudah terasa pergerakan tanah yang bersumber dari tumpukan tanah galian C yang menggunung itu, melihat situasi dan kondisi pergerakan tanah timbunan itu, maka Kepala Jorong Cubadak Yendrizal Datuak Malintang Sati sempat menyuruh warganya yang dekat dengan lokasi itu agar segera untuk meninggalkan rumahnya dan mengungsi ketempat yang aman.
Untung tak dapat diraih dan malang tak dapat ditolak hari naaspun tiba dan terjadilah longsoran tanah bercampur lumpur dari hasil galian C yang dikelola oleh CV. menghantam rumah warga sehingga terbawa arus dan menimbun rumah warga
Dari beberapa warga setempat di dapat informasi bahwa terjadinya longsor di akibatkan oleh penambangan Batu dan Kerikil (Galian C) yang dikelola oleh CV Putra Yurnalis Lenggang Mantari (CV.PYLM) dengan tumpukan limbah yang begitu banyak tanpa ada penampungan pembuangan limbah sesuai dengan aturan DLH
Setelah di konfirmasi kepada Kepala Jorong Cubadak bahwa warga yang terdampak langsung tercatat 77 jiwa dan 22 KK, hal itu benar. Untuk sementara korban jiwa tidak ada karena sebelumnya Kepala Jorong Cubadak Yendrizal Datuak Malintang Sati sudah memperingati warga karena bencana longsoran tanah galian C akan terjadi dan harus mengungsi menyelamatkan diri sebelum bencana tiba, namun sampai saat ini pihak perusahaan tambang CV. PYLM tidak respon untuk menanggapi masyarakat yang ditimpa bencana itu termasuk rumah warga yang hancur hanyut dan tertimbun tanah tersebut
Menurut keterangan warga kepada Lintas Peristiwa Nusantara mengatakan bahwa, tumpukan material hasil galian C yang meluncur diperhitungkan ada ribuan ton dalam keadaan tergenang air seperti lumpur hidup kadang bergerak gerak, masyarakat memang tidak pernah menyurati pihak Pemerintah Kabupaten dan pihak Pengusaha Tambang, namun masyarakat sudah merasa letih karena sering melakukan protes kepada Walinagari dan pihak pengusaha tambang dengan berunjuk rasa
Unjuk rasa yang sering dilakukan oleh warga masyarakat disekitar lingkungan tambang, tidak pernah ditanggapi seolah- olah tidak ada kejadian saja, hanya berjanji tungu dan tunggu lagi tidak ada responnya sehingga tidak ada penyelesaiannya, masalah amdal memang sudah diambang batas, ketika hari panas debu menutupi atap rumah warga, kalau hari hujan hanyutan tanah berlumpur berwarna kuning mengalir kerumah rumah warga masyarakat dan CV. PYLM sudah beroperasi sejak tahun 2017
Hallo Pak Bupati yang katanya mencintai dan memperhatikan kehidupan masyarakatnya,….bagaimana ini,….apakah dilakukan pembiaran atas penderitaan masyarakat Jorong Cubadak Aie Dingin Kabupaten Solok ini,..masyarakat juga termasuk asset Negara yang patut kita lindungi…..Caridong solusinya dan tinjau ulang izin galian C CV. PYLM apakah sudah sesuai dengan peraturan yang harus mereka perbuat dan lakukan semoga ya Pak Bupati….. ZA.Hs