DPW LP Tipikor Nusantara Surati Kejati Riau Terkait Nasib Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Delapan Kepala Desa Kab. Kampar Yang Hingga Sampai ini Tidak Ada Tindak Lanjut

PEKANBARU: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LP Tipikor Nusantara) Provinsi Riau, melalui kuasa hukumnya, Advokat Martinus Zebua, SH dari Kantor Hukum Lawyers Office-Legal Consultant Martinus Zebua, SH & Associates, kepada awak media mengatakan “benar, tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB, klien kami Edi Zulfikar, selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Riau telah surati Kejaksaan Tinggi terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap 8 Desa di Kab. Kampar yakni, Desa Tabing, Desa Sepungguk, Desa Pancuran Gading, Desa Tanjung Sawit, Desa Batu Gajah, Desa Muara Jalai, Desa Kampar, dan Desa Koto Perambahan. Sebab hingga sampai saat ini belum ada perkembangan dari pihak Kejati Riau…ungkap Martinus Zebua, SH di ruang kerjanya, Senin (28/4/2020).

Sementara, Edi Zulfikar, selaku Ketua DWP LP Tipikor Nusantara Riau, kepada awak media menuturkan “Lembaga yang saya pimpin dan sesuai dengan peran dan tupoksi yang diamanahkan, maka demi tercapainya pemerintahan yang bersih dari KKN, saya selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Riau, siap membantu dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, dalam membongkar terang benderang atas dugaan tindak pidana korupsi,”katanya.

Lanjutnya, cuma sekarang ini saya kurang mengerti kenapa laporan yang saya buat di Kejati Riau, hingga sampai saat ini belum ada perkembangan atau pemberitahuan kepada LP Tipikor Nusantara. Padahal laporan saya ini sudah hampir 1 bulan.

Dan perlu saya tegaskan, karena ini juga himbauan dari Pak Presiden RI yakni Peran masyarakat dalam mengawasi Dana Desa, maka saya tidak segan-segan laporan ini nantinya akan saya tingkatkan ke Kejaksaan Agung RI dan juga ke KPK RI. Tutupnya…