Dampingi LP Tipikor Nusantara Riau Laporkan Beberapa kepala Desa Kabupaten Kampar Ke Kejati Riau

Pekanbaru media tim- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LP Tipikor Nusantara), Dan Lembaga Gemantarara Raya Provinsi Riau
Melalui kuasa hukumnya Advokat Putra Sinambela, SH dari Kantor Hukum Lawyers Office-Legal Consultant Martinus Zebua, SH & Associates, kepada awak media menyampaikan bahwa “benar, tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB, kami kuasa hukum, bersama dengan klien kami, Edi Zulfikar, selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Riau juga dengan di dampingi lembaga Gemantararaya yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal DPP A.M RUDY. S telah membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap 21 Kepala Desa, di Kejati Riau.

Adapun nama-nama desa yang di laporkan yakni:
Desa Danau Sontul, Desa Subayang Jaya, Desa Rimba Makmur, Desa Batulangka Kecil, Desa Rindan Permai, Desa Bandur Picak, Desa Gading Permai, Desa Bangun Sari, Desa Lipat Kain Utara, Desa Cinta Damai, Desa Koto Garo, Desa Gading Sari, Desa Sumber Makmur, Desa Tapung Makmur, Desa Suka Mulya, Desa Binuang, Desa Sendayan, Desa Naga Beralih, Desa m Panjang dan Desa Kampung Pinang.

Kami harapkan semoga segera diproses laporan tersebut,” ungkap PUTRA SINAMBELA, SH, dan di tambahkan oleh Ketua Lembaga Gementararaya Prov. Riau A.M RUDY S, Ya benar bahwa saya ikut serta mendaping Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Prov. Riau melaporkan Ke Kejati Riau, serta harapan yang sama agar laporan itu dapat segera di proses, tuturnya Jumat (08/05/2020).

Sementara, Edi Zulfikar, selaku Ketua DWP LP Tipikor Nusantara Riau, kepada awak media menuturkan “Lembaga yang saya pimpin dan sesuai dengan peran dan poksi yang diamanahkan, maka demi tercapainya pemerintahan yang bersih dari KKN, saya selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Riau, siap membantu dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam membongkar terang benderang atas dugaan tindak pidana korupsi,”katanya.

Sama halnya dengan 21 Desa yang kami laporkan pada hari ini,
dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, maka semuanya kami serahkan kepada pihak penegak hukum, agar supaya kedepannya ada pembaharuan dan keseriusan Kepala Desa dalam pembangunan, dan pengelolaan ADD dan DD di wilayahnya. Dan bila nanti terbukti ditemukan korupsi kita apresiasi penegak hukum sebagai efek jera bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan uanng Negara yang di peruntukan untuk kesejahteraan masyarakat Desa ungkapnya.

“Dan perlu saya tegaskan, bahwa DPW LP Tipikor Nusantara Riau, siap mengawal setiap kasus dugaan tindak pidana korupsi di setiap laporan yang kita laporkan kepada pihak – pihak penegak hukum, dan laporan ini hanya sebagian saya yang kita yakini layak untuk ditindaklanjuti, dan bahkan seluruh Desa yang ada di Provinsi Riau akan kita laporkan jika data yang kita miliki di rasa layak untuk dilaporkan “tutup Edy Zulpikar”

Media tim (red)