Ibu Pertiwi Kembali Bersedih Atas Keputusan Hakim PN Rokan Hilir Yang Di Duga Tidak Adil

Ibu Pertiwi Kembali Bersedih Atas Keputusan Hakim PN Rokan Hilir Yang Di Duga Tidak Adil
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir Riau yang mevonis Wartawan dan nenuntutnya hukuman 12 Bulan Penjara Karena Bongkar Kasus Korupsi menjadi sorotan publik di negeri ini, serta berbagai advokat memandang bahwa ini putusan yang mengotori keadilan hukum Republik Indonesia.
Duka hari ini, Kamis, Tanggal 14 Mei 2020 di alami Rudi Hartono terdakwa yg dituduh melakukan pencemaran nama baik karena membuka dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 miliar di vonis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau selama 12 Bulan.

Menurut Direktur Formasi Riau Dan Pakar Ahli Hukum Pidana, Dr. M. Nurul Huda, SH.MH mengatakan bahwa Kasus Korupsi Di Provinsi Riau ini Menggeliat Di Bumi Lancang Kuning ini, Dan Menurut Pantauan Masyarakat Dan Pengamatan mengenai Hukum di Indonesia Khusus nya Di Riau, Tajam kebawah Dan Tumpul Keatas Ujar Pakar Ahli Hukum Pidana Dan Direktur Formasi Riau, Dr M Nurul Huda, SH.MH, menjawab konfirmasi Wartawan Tribunsatu.com melalui WhatsApp nya pada Sore Kamis 14/5/2020.
Rudi masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. karena saat ini Rudi dalam suasana “ketakutan”.
FORMASI RIAU meminta Rudi sebaiknya mengajukan banding, ini demi agenda anti korupsi. Karena menurut kami Rudi tidak layak dihukum
Media tim (red)