Belasan Desa Di kabupaten Indragiri Hilir Resmi Di Laporkan Oleh DPW LP Tipikor Nusantara Prov. RIAU

Pekanbaru media tim (18 Mei 2020)
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LP Tipikor Nusantara), danLembaga Gemantara Raya DPD Provinsi Riau yang didampingi beberapa Advokat dengan resmi laporkan 18 Desa di Kabupaten Indragiri Hilir ke Kejaksaan Tinggi riau Senin 18 Mei 2020.

Melalui Kuasa Hukum Advokat Martinus Zebua, SH dari Kantor Hukum Lawyers Office-Legal Consultant Martinus Zebua, SH & Associates, kepada awak media menyampaikan bahwa “benar, tadi pagi sekira pukul 10.00 WIB, kami kuasa hukum dengan klien kami Edi Zulfikar, S.I.P selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Riau yang juga di dampingi lembaga Gemantara Raya dan diwakili oleh Sekretaris Jenderal DPP A.M RUDY. S telah membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap 18 Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Adapun nama-nama Desa yang resmi di laporkan pada hari ini yakni:
Desa Pancur Kec. Kerintang, Desa Perigi Raja Kec. Kuala Indragiri, Desa Sekara Kec. Kemuning, Desa Bayas Jaya Kec. Kempas, Desa Bagan Jaya Kec. Enok, Desa Pungkat Kec. Gaung, Desa Penjuru Kec. Ketapang, Desa Pulau Burung Kec. Pulau Burung, Desa Wonosari Kec. Palangiran, Desa Bente Kec. Mandah, Desa Sanglar Kec. Reteh, Desa Benteng Utara Kec. Sungai Batang, Desa Selat Nama Kec. Tanah Merah, Desa Gembaran Kec. Teluk Balingkong, Desa Mumpa Kec. Tampuling, Desa Kampung Baru, Kec. Concong, Desa Sungai Iliran Kec. Gaung Anak Serka, Desa Sialang Jaya Kec. Batang Tuaka.
Kami harap agar segera diproses laporan ini. Dan tentunya akan kita kawal Bersama sama, ” Jelas Martinus Zebua, SH.

Hal serupa juga dibenarkan oleh Ketua Lembaga Gemantara Raya Provinsi Riau A.M RUDY S yang juga sebagai ketua DPD Gemantara Raya, berikut petikan wawancara singkat dengan wartawan “Ya benar 18 Desa tersebut di laporkan Oleh DPW LP Tipikor Nusantara Riau, dan saya ikut serta mendaping mereka melaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau dan turut mewakili lembaga dan media yang saya Pimpin, serta harapan yang sama agar laporan ini dapat segera di proses demi kepastian hukumnya tutur Ketua.
Sementara Edi Zulfikar selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Riau sekaligus pelapor 18 Desa tersebut kepada awak media menuturkan dengan tegas bahwa “Lembaga yang saya pimpin dan di support dari Gemantara Raya sesuai dengan peran dan tupoksi yang diamanahkan, serta demi tercapainya pemerintahan yang bersih dari KKN, saya selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Riau, siap membantu dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam membongkar dengan terang benderang atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, saya juga berharap kepada semua pihak yang terkait agar kita kawal bersama sama dugaan ini.
Sama halnya dengan 18 Desa yang kami laporkan pada hari ini, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, maka semuanya kami serahkan kepada pihak penegak hukum, agar kedepannya ada pembaharuan dan keseriusan Kepala Desa dalam pembangunan, dan pengelolaan ADD dan DD di wilayahnya. Dan bila nanti terbukti ditemukan korupsi kita apresiasi penegak hukum sebagai efek jera bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan uang Negara yang di peruntukan untuk kesejahteraan masyarakat Desa.”tambah Edy”
“Dan perlu saya tegaskan bahwa DPW LP Tipikor Nusantara Riau siap mengawal setiap kasus dugaan tindak pidana korupsi di setiap laporan yang kita laporkan kepada pihak – pihak penegak hukum, dan laporan ini hanya sebagian daripada yang kita yakini layak untuk ditindaklanjuti, dan bahkan seluruh Desa yang ada di Provinsi Riau akan kita laporkan jika data yang kita miliki di rasa layak untuk dilaporkan “tutup Edy Zulpikar”
Media tim (red)