Menuai Pertanyaan Rakyat, Menteri LHK RI bungkam oleh PT. Torganda Ubah Hutan Lindung, Kuasa Hukum Kelompok Tani Reboisasi Surati Bapak Presiden RI

Media – Tim Jakarta, 31/05/2020
Suatu keajaiban dunia yang terjadi di Provinsi Riau, Hutan Lindung Sei Mahato di Kabupaten Rokan Hulu seluas 28.800 HA yang sesungguhnya adalah paru-paru dunia telah kandas berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit milik beberapa PT
4.300 Ha Lahan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato yang merupakan binaan Pemerintah dan telah ditanami kayu-kayuan kehutanan, kini tinggal nama dan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT. Torganda.
Anehnya, dikabarkan bahwa pengurus Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato bersama dengan Kuasanya telah melaporkan hal ini ke pada seluruh instansi pemerintahan yang terkait dan maupun ke penegak hukum dari awal mulanya terjadi kebrutalan pihak PT Torganda tahun 2009 dan hingga saat ini, namun hal ini belum juga ada penyelesaian serius dari pemerintah terkait.
Dan kabarnya, penasihat hukum Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato telah menyurati Bapak Presiden atas permasalahan ini.
Melalui Advokat Putra Sinambela, SH dari LAWYERS OFFICE – LEGAL CONSULTANT MARTINUS ZEBUA, SH & ASSOCIATES “ya memang benar kita telah berkirim surat kepada Pak Presiden RI, berdasarkan Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.001/BPPHLHK-SWII/I/7/2016, Pekanbaru, tertanggal 15 Juli 2016, Perihal: menyampaikan hasil pertemuan bersama dengan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri yang pada intinya “mengingat aktifitas lapangan KUD. Karya Bakti telah dihentikan sejak Mei 2016, sekaligus momentum dimaksud dapat dimanfaatkan untuk melakukan operasi penegakan hukum”, yang ditandatangani oleh EDWARD HUTAPAEA, S.SI (BPPHLHK Wilayah Sumatera)

Sehubungan dengan hal tersebut surat kepada Klient kami telah terima dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sekretariat Jenderal Nomor: S.512/PPSA/PP/BKM.0/5/2016, tertanggal 27 Mei 2016, Perihal Klarifikasi Pengaduan terhadap surat dari Ketua LSM Penjara terkait Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan, Perampasan Kawasan Hutan Lindung yang dilakukan PT. Torganda dengan mengatas namakan Koperasi Karya Bakti yang pada intinya disebutkan “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan klarifikasi lapangan pada tanggal 27 s.d 30 April 2016 dengan hasil kami menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit didalam kawasan Hutan Lindung Sei Mahato, dan kami merekomendasikan untuk dilakukan penegakan hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, yang ditandatangani oleh ROSA VIVEN RATNAWATI, SH., MSD (Direktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi) “Terang Putra, SH.
Dan serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.837/ROKUM/ADH/KUM.S/10/2019, tertanggal 28 Oktober 2019 (terlampir), Perihal: Mempertanyakan Kelanjutan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.97/MENLHK-SEKJEN/ROKUM/GKM.2/1/2017, tentang Pembentukan Tim Penanganan Konflik Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Sungai Mahato di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dimana pada huruf b.2 yang Pada intinya akan segera dilakukan assessment oleh Asesor yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan MEDIASI dan pada anggka 3 (Tiga) disebutkan “Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka terhadap permasalahan tersebut perlu dilakukan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin yang telah berlangsung karena terindikasi sebagai Tindak Pidana berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”
Maka kami Kuasa Hukum Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato telah berkirim surat kepada Bapak Presiden RI (Ir. H. Joko Widodo) dengan Surat Nomor: 013/MZ-Law/III/2020 perihal permohonan Mediasi atas surat-surat dari Kementerian LHK RI tersebut. Dan kami memohon kepada Pak Presiden untuk segera mengambil langkah dan mengkonfirmasikan dan atau mengintruksikan kepada Ibu Menteri LHK RI untuk segera memediasikan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato dengan PT. Torganda sesuai dengan Surat Menteri LHK RI tertanggal 28 Oktober 2019. Tutupnya…”Sambungnya”
Junaidi Ketua Umum kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei yang mewakili seluruh warga kelompok tani, menuturkan kepada awak media di ruang Kantor Hukum Martinus Zebua, SH & Associates Pekanbaru Riau “kami sangat berharap kepada bapak Presiden yang terhormat, dan yang kami muliakan untuk mendengarkan tangis jerit hati kami warga kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato, kab. Rokan Hulu, Prov. Riau, dan merasakan apa yang kami derita secara berkepanjangan. Ini sudah belasan tahun kami berjuang dan melaporkan kesemua instansi yang terkait, namun kami hanya di inabobokan dengan surat tapi hingga sampai saat ini hening begitu saja. Lalu bagaimana dengan kehidupan kami Pak Presiden?, kami juga manusia, kami butuh hidup, anak-anak kami butuh pendidikan. Sejak garapan Reboisasi di rebut secara brutal oleh PT. Torganda pada tahun 2009 hingga sampai sekarang, seluruh kami warga kelompok tani berada di garis kemiskinan, pengangguran dan anak-anak kami putus sekolah dan bahkan sebagian anak-anak dari kelompok tani menjadi pemulung, bagaimana masa depan anak-anak kami pak Presiden ??? “Tutur Junaidi sedih”
Imbuhnya lagi Pak Presiden, hanya kepada bapaklah kami berpengharapan, jikalau pak Presiden menutup mata terhadap kami, lalu bagaimana dengan instansi lain terhadap kami ???. Tutupnya…
Media Tim (red)