
Pengadilan Negeri Lanjutkan Sidang Perdata, Pemilik PT Lahan Hutahayan Ingkar Janji
ROHUL . Lintasperistiwa Nusantara .Com.
Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu melanjutkan sidang Gugatan Perdata tergugat PT Hutahayan Dalu-dalu, penggugat H.Syafii Lubis warga Desa tingkok Kecamatan Tambusai, Selasa, (02/06/2020).berlangsung.
Sidang pambacaan gugatan Penasehat Hukum dari Penggugat
Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol, SH., MH langsung dijawab oleh Pengacara dari Tergugat Mulia Saragih dan Dafit Arianto, dipimpin Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasir Pengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.

Dalam jawaban gugatan penggugat, pengacara tergugat dibaca Mulai Saragih menyampaikan, menilai tak ada hak nya penggugat untuk mengajukan gugatan Perdata dilahan yang ada perjanjian kerja bersama antara PT Hutahaeyan dan KUD Setia Baru Desa Tambusai Timur saat itu.
Namun saat media ini menanyakan kembali kutipan dan jawaban gugatan tersebut, melalui wawancaranya Mulia Saragih tetap menyerahkan pada proses persidangan yang sedang berlangsung di PN Pasir Pengaraian. “Kita lihat saja pada proses persidangan nya,” katanya, ditanya lagi apa tidak ada lagi peluang untuk mediasi, jawabnya bisa saja ada. “Bisa saja,” jawab nya singkat buru-buru pulang bersama salah satu staf dari Manajemen PT Hutahaeyan.
Sementara itu Penasehat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga, SH didampingi rekannya Ramses Hutagaol mengatakan, jawaban PH dari tergugat itu haknya menyampaikan dihadapan hakim, namun pihaknya optimis miliki bukti yang sah ada hak pemilik lahan menyampaikan gugatan, meski pokok perkara itu didalam lahan kerjasama berbentuk pola bapak Angkat.
“Kita optimis menguasai pokok perkara, meski gugatan kita dalam obyek perjanjian kerjasama antara PT. Hutahaean dan KUD Setia Baru saat itu. Intinya Kita serahkan saja pada persidangan yang sedang berlangsung. Jawaban kita pada sidang kedepan ada, tidak harus kita Ekspos kita ikuti saja proses sidangnya,” tegas Efesus Sinaga.
Ditempat yang sama pemilik lahan H.Syafii Lubis menilai Pemilik PT Hutahaean Wilmar Hutahaean sudah lupa atau mengingkari dengan janji-janjinya setelah sudah menerima hasil produksi di lahannya yang kurang lebih( 57.2 ) hektar itu selama ini setelah produksi.
Karena selain dalam perjanjian kami itu sudah jelas, sehingga saat itu PT Hutahaean sudah membayar Imas Tumbang dan saat pertemuan di ruang pertemuan Hotel Labersa didepan Komisi II DPRD Rokan Hulu Harangan Wilmar Hutahaean sudah mengakuinya akan menyelesaikan permasalahan lahan saya itu yang sudah dituangkan dalam berita acara saat itu,” jelas H.Syafii Lubis.
Menanggapi lahan warga di PT Hutahaean dalu-dalu yang disidangkan gugatan Perdata itu, Anggota DPRD Rohul Budiman, mengharapkan PN Pasir Pengaraiyan menyidangkannya sesuai fakta yang ada dan yang dilapangan. Meski lahan yang disidangkan itu milik orang tuanya.
Karena lahan orang tua kami ini sudah dikuasai PT Hutahaean kurang lebih dari 20 tahun seluas kurang lebih 57.2 hektar, bersamaan lahan masyarakat lainnya sesuai dari perjanjian yang sudah tertuang dalam notaris yang bekerja sama dengan KUD Setia Baru saat itu,” tegas Budiman Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Akui Budiman, dari dulu sudah beberapa kali mempertanyakan setatus lahan orang tua mereka tersebut yang bersamaan dengan lahan masyarakat, Pemilik PT Hutahaean selalu membenarkan dan akan ia selesaikan, namun beliau Owner PT Hutahaean terus Ingkar Janji. Meski yang ia kuasai kurang lebih dari 835 hektar dari perjanjian awal 2.200 hektar lebih kurang.
Dan sudah beberapa kali dimediasi di Pemda dan DPRD Rohul namun hanya tinggal janji dari HW Hutahaean, sehingga saat ini orang tua kami membawa kejalur hukum di PN Pasir Pengaraiyan. Kami ini hanya meminta hak kami, apalagi perusahaan PT Hutahaeyan ini banyak bermasalah dengan masyarakat tempatannya. Tutupnya…
(Mail)….!!!