Teganya Badan Usaha Milik Negara PTPN V Menyidangkan Warga Miskin, Punya Tiga anak Yang Masi Kecil – Kecil

————————————————————–ROHUL . Lintasperistiwa Nusantara . Com.
Teganya Milik Negara ( BUMN ) PT,PN, Lima Sungai Rokan Kecamatan tandun Kabupaten Rokanb hulu.
Menyidangkan atas nama Ibuk Rica maria simatupang Warga Langgak desa Pematang tebih.
Selasa ( 2 /6/2020) Saat ibu Rica maria simatupang usia (31) tahun di komfirmasi awak media Ibuk Rica mengambil Cuma ( 3 ) tandan sawit utuk dijual akibat paktor ekonomi buat makan Anak di rumah tidak ada beras Satu butirpun untuk makan. Ibuk Rica punya Anak( 3 ) yang paling besar usia delapan tahun yang duanya masih kecil .
Selanjutnya Suami sedang kerja diluar untuk cari nafkah buat anak istiri kebetulan suami belum ada dapat untuk kiriman belanja buat keluwarganya, dan suami kerja di lahan atau ladang orang, jauh dari jangkawan desa tempat tinggal tuturnya ibuk Rica.
Sedangkan Rica maria simatupang usia 31 tahun Ibu Rumah Tangga miliki anak 3 masih kecil-kecil hanya karena mencuri buah kelapa sawit 3 tandan untuk beli beras karena keadaan terpaksa kebutuhan keluwarganya akibat tidak punya apa apa beras pun tidak ada .
Memang terlalu kejam Perbuatan pemilik BUMN PTPN 5 terhadap Warga yang miskin Sempai Ibu Rica maria simatupang di kasuskan kepengadilan Negeri Rohul.
Sidang perdana Rica Selasa, (2/6/2020) yang suaminya bernama Junaidi sedang Mandah Kerja bersihkan kebun sawit warga di wilayah Kecamatan Rokan (4) Koto yakni sidang perdana ibuk Rica tetap berlangsung. atau pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah diproses dugaan tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di Polsek Tandun pada tanggal 31 Mei 2020.
Melalui wawancara wartawan Rica mengakui dirinya benar sudah mengambil atau mecuri buah kelapa sawit dari PTPN V Sei Rokan tersebut, karena dirumahnya tak ada beras lagi untuk menghidupi anak- anaknya apa lagi sedang dalam wabah Corona Virus Covid-19 melanda.
Lanjutnya saat kejadian itu, dirinya ditangkap oleh satpam dan dibawa di Kantor Kebun PTPN V Sei Rokan selanjutnya dirinya dibawa di Polsek Tandun.
“Memang saya tidak ditahan, cuma di tangguhkan oleh warga dan RTnya selama ini. Saya juga terpaksa mengambil atau mencuri buah sawit itu untuk digunakan beli beras,” ceritanya dengan menetes kan air mata dihadapan wartawan dan anak- anaknya yang masih kecil-kecil dan usia (8) tahun yang paling besar belum tau apa apa.
Rica yang tinggal di rumah kontrakan di Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun ini, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk memperhatikan warganya yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk menghidupi keluwarganya, apa lagi di tengah bencana Covid 19 bencana alam yang sedang melanda saat ini.
Dengan meneteskan air mata Rica mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu selama ini, begitu juga bantuan dari Covid-19 ini.
“Dari pada keluwarga dan anak saya yang masih kecil-kecil ini kelaparan karena tidak makan, sehingga saya mengambil buah sawit milik PTPN V Sei Rokan itu untuk beli beras kami. Saya pun kurang tau berakhir saya disidangkan hari ini Selasa, (2/6/2020), kata Rica sambil meneteskan airmata dan sambil memeluk anak nya yang 3 masih kecil2. Memang sedih. Sekali yang di alami ibuk Rica maria simatupang. Tuturnya….!!
(mail).