Kuasa Hukum Bangun Jaya Hadirkan( 2) Saksi di Pengadilan Kabupaten Rokan Hulu.

ROHUL . Lintasperistiwa Nusantara . Com.
Sidang sengketa lahan yang di klaim oleh Masyarakat Desa Bangun jaya kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu dengan PT.Torganda kembali di gelar,Kamis,(04/06 / 2020) di Pengadilan Negeri Pasir Pemgaraian,
Sidang lanjutan kali ini dipimpin oleh Sunoto SH MH sebagai ketua majelis dan didampingi oleh Irpan Hasan Lubis SH dan A.B Prasetyo SH.MBA.MH sebagai anggota,
dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang diajukan kuasa hukum penggugat Sartono SH.MH,
Dari 2 saksi yang diajukan penggugat, satu di antaranya adalah L.Bisri (Mantan Kabag Adwil) Rokan Hulu saksi dari Pemkab Rohul, dan Saksi kedua Tim ahli dari Dinas Transmigrasi Propinsi Riau yang berjumlah tiga orang.
Di hadapan majelis hakim Sunoto .SH.MH sebagai PH Penggugat bersama Tim memperlihatkan semua dokumen(ARSIP) yang di dapatkan baik dari tingkat Pemprop Riau dan Pemkab Rokan Hulu yang di ajukan oleh Pengacara Penggugat dihadapan majelis sudah di akui kebenaranya oleh L.Bizri mantan Kabag Adwil,
Majelis kemudian memerintahkan kedua kuasa hukum penggugat dan tergugat termasuk saksi ahli untuk maju melihat semua surat ataupun dokumen yang di sampaikan oleh PH penggugat.
Seperti yang di kutip dari pernyataan L.bisri (saksi) di persidangan bahwa sewaktu dia menjabat sebagai Kabag Adwil memang ada laporan dari desa melalui kecamatan bahwa ada sengketa lahan antara desa Bangun jaya dengan PT Torganda dan ini sudah pernah kita adakan mediasi dengan cara turun langsung ke lapangan bersama tim pemkab Rohul tapi waktu itu tidak ada pihak perusahaan yang hadir,katanya di hadapan majelis hakim,meski sudah kita undang katanya kepada hakim,
Saksi ahli yang dihadirkan kuasa penggugat adalah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Riau,dalam persidangan saksi ahli membenarkan peta yang di perlihatkan oleh penggugat di depan majelis Hakim sama dengan peta yang ada di dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Riau,
Persidangan kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang diajukan penggugat cukup dan sempat diskor beberapa menit untuk ishoma dan dilanjutkan kembali pukul 14.30 wib dan persidangan berakhir pada pukul 16.17 wib, dan keterangan dari dua saksi yang telah diperiksa dipersidangan mengatakan keterangan yang sama,
Kuasa hukum penggugat Sartono SH.MH yang dimintai keterangannya pasca persidangan mengatakan bahwa keterangan dari dua saksi yang diajukannya sudah sangat jelas bahwa dokumen yang kita ajukan sebagai barang bukti baik dari Pemprop Riau dan Pemkab Rohul para saksi membenarkan semua dokumen tersebut,yang pada hakikatnya bahwa pemilik lahan yang di persengketakan benar milik masyarakat desa Bangun jaya,
Sartono SH.MH bersama tim juga mengatakan bahwa persidangan berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari BPN dan administrasi pemerintahan,tambahnya,
Kabid Transmigrasi di dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Riau Heru yang hadir sebagai saksi ahli kepada awak media mengatakan,bahwa seluruh bukti yang di ajukan pihak penggugat sudah sesuai atau sama dengan bukti yang di miliki oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Riau,katanya,
” Ya kita hadir dipersidangan ini untuk menerangkan tentang titik koordinat yang dipersengketakan dan alhamdulillah semua sudah kita terangkan dan sesuai dengan bukti dari penggugat,
Lanjutnya lagi,kita dari Disnakert provinsi Riau memberikan keterangan merujuk kepada keputusan kementrian tranmigrasi dan Pemerintah Daerah provinsi dan terkait sengketa ini ,bahwa disamping HPL juga ada lahan cadangan yang juga diperuntukkan untuk warga transmigrasi . tutupnya
( mail ).