JUNAIDI Pendiri Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato, Kab. Rokan Hulu, Prov. Riau Buka Suara.

Media Lintasperistiwanusantara.com

Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato yang merupakan binaan pemerintahan, terkhusus di Dinas LHK semakin viral dijagat raya Dunia maya dan dikalangan masyarakat Publik hingga kini menjadi perbincangan publik terhadap Ketidak seriusan Menteri LHK RI menuntaskan masalah tanaman reboisasi di dalam hutan lindung, kini telah lenyap menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT Torganda.

Anehnya, hutan lindung yang merupakan paru-paru dunia dan yang mana hutan lindung ini adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah inrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah”, namun kini yang telah ditanami tanaman sawit, pembangunan perumahan milik perusahaan dan bahkan PKS sawit milik beberapa PT terkhusus PT Torganda telah beroperasi sejak tahun 2011 hingga sampai saat ini. Tapi pihak pemerintah dalam hal ini terkhusus kepada bagian kehutanan diam dan bisu.

JUNAIDI selaku Pendiri Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei mahato yang mana juga beliau selaku koordinator di lapangan, mengangkat suara dihadapan awak media “hutan lindung sei mahato yang seluas 28.800 HA ini, yang mana dinas kehutanan kabupaten Rokan Hulu melalui KPSA pada tahun 2007 waktu itu telah mengeluarkan SK saya untuk menghutankan atau mengembalikan fungsi hutan lindung seperti semula melalui Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato.

Dikarenakan saya tidak mampu untuk mengembangkan itu, sehingga saya merekomendasikan PAIMIN sebagai Ketua Umum Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato.

Dan tegas saya katakan bahwa Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato yang wilayah kerja keseluruhan 28.800 Ha ini telah di selimuti setan. Buktinya, kok semua pemerintahan diam disaat reboisasi yang merupakan Programnya dihancurkan oleh PT. Torganda. Dan seakan-akan ribuan warga kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato di jadikan tumbal oleh yang berkepentingan pribadi. Kasihan saya melihat warga kelompok tani reboisasi saat ini, yang sudah kandas pengharapan tapi Pembinanya dalam hal ini KLHK Ri diam dan bungkam/bisu.

Dan yang anehnya lagi, warga kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato telah menyurati KLHK RI melalui Penasihat Hukumnya, Advokat dari Lawyer’s Office – Legal Consultant Martinus Zebua, SH & Associates terkait keterbukaan diri untuk siap di memediasikan oleh Kementerian LHK RI sesuai saran KLHK RI tapi kok belum di tanggapi. Sebenarnya apa maunya Kementrian LHK RI ini ?….

Tambahnya lagi oleh Junaidi Pendiri Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Seimahato,”Dan perlu juga saya sampaikan kepada seluruh instansi pemerintahan baik itu Kementerian LHK RI dan maupun juga kepada pihak PT. Torganda, pada tanggal 14 juni 2020 seluruh ketua-ketua kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato telah melakukan rapat di kediaman saya dalam hal pengurusan dan atau hak memperjuangkan HAK-hak kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato hingga tetesan darah penghabisan.

Dan didalam pembahasan itu pula, kami seluruh warga kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato tetap solit dan berjuang dan bahkan nyawa kami pun menjadi taruhannya tetap untuk reboisasi.

Imbuhnya lagi oleh Pendiri itu “saya juga sampaikan bahwa saya selaku Pendiri beserta seluruh ketua-ketua kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato telah sepakat secara musyawarah bahwa ketua umum kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato bukan lagi PAIMIN melainkan telah diganti dan sah secara hukum yaitu anak kandung paimin itu sendiri bernama JUNEDI yang telah di pilih dan di tetapkan pada tahun 2019 silam. Dan dalam hal itu saya selaku Pendiri menyetujui hal itu.

Sebab, PAIMIN bertindak untuk kepentingan pribadi dan bukan kepentingan warga masyarakat Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato dan serta PAIMIN telah menelantarkan Warga Kelompok Tani demi kepentingan Pribadinya sendiri.

Oleh sebab itu, momentum ini sekaligus sebagai pemberitahuan kepada seluruh instansi agar, apabila PAIMIN mengaku sebagai ketua umum kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato, maka jangan sekali-kali di tanggapi sebab itu adalah diluar dari pada Kepentingan masyarakat Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato. Tutupnya oleh Pendiri gagah itu.

Disamping lain, Putra Sinambela, SH Advokat dari Lawyer’s Office – Legal Consultant Martinus Zebua,SH & Associates membenarkan hal itu kepada awak media dan juga advokat muda itu berkata bahwa “ya memang benar kata Pendiri tersebut dan saat itu juga kita di undang untuk menghadiri acara pengukuhan ketua baru itu.

Dan memang benar kita telah surati Kementerian LHK RI, Presiden RI, dan Komnas HAM agar segera dilakukan tindakan mediasi oleh Kementerian LHK RI sesuai dengan saran dan janjinya. Tutupnya…

CEMOR merupakan salah satu perwakilan Ketua Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei mahato buka suara bahwa benar, kami seluruh ketua-ketua kelompok sepakat bahwa JUNEDI adalah ketua umum kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato dan bukan PAIMIN lagi.

Mohon kepada Bapak Presiden RI, Ibu Kementerian LHK RI, dan Komnas HAM, apakah kami ini hanya dijadikan tumbal?, jika kami di perhitungkan sebagai Makhluk Sosial, mengapa hak kami untuk hidup sebagai warga kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato di abaikan ??? Tutupnya sambil meneteskan air mata…

(Red)….!!