Ketua DPW LP TIPIKOR Apresiasi Kejari Rokan Hulu Proses 16 Kepala Desa Diduga Korupsi ADD Tahun 2018

Akhir-akhir ini yang heboh di bicarakan di kalangan media sosial terhadap laporan DPW LP TIPIKOR ke Kejati Riau terkait Dugaan Korupsi ADD yang tidak pandang bulu dan salah satunya adalah laporan hangat di media terhadap laporan DPW LP TIPIKOR Dugaan Korupsi ADD kepada 16 Desa di Kabupaten Rokan Hulu kini telah di proses dan telah ditetapkan ke tahap Penyelidikan.
Ketua DPW LP TIPIKOR NUSANTARA Riau yang disapa hangat Eddy menuturkan kepada awak media yang di telpon melalui WhatsApp
“Saya sangat apresiasi terhadap Konsistensi kejaksaan kita, Terkhusus pada Kejari Rokan Hulu. Memang awal mulanya saya melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 16 Desa di Kabupaten Rokan Hulu itu di Kejati Riau dan dikarenakan wilayah hukum kejari Rokan Hulu maka di disposisikan ke Kejari Rokan Hulu.
Ya, pada tanggal 22 juli 2020 saya juga ada mempertanyakan laporan-laporan kami terkait Dugaan ADD tahun 2018 di Ruang Bidang Pengawasan Kejati dan memang kebetulan yang melayani kami adalah Pak DEDDI, dan beliau menyampaikan bahwa terkait laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ADD dari DPW LP TIPIKOR NUSANTARA Prov. Riau saya dengar semuanya sedang di tindak lanjut.
Tuturnya lagi oleh Eddy, besar harapan saya terhadap seluruh laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah kita laporkan baik itu di Kejati, Kejari maupun di Polda dan atau Polres segera di proses dan tidak ada kata “NANTI” karena saya tidak ingin ada bahasa masyarakat yang tidak percaya dengan kita nantinya.
Dan saya harap, besar kecilnya bila di temukan adanya tindak pidana korupsi terhadap seluruh laporan kami, harap di proses hingga sampai pada putusan pengadilan agar terciptanya keperubahan dan kebersihan para pejabat.
Tutupnya…
Red….!!!