Puluhan Tim Lawyer Dari Berbagai LBH Akan Gugat Kepsek SDI Al-irsyadiah

Puluhan Tim Lawyer Dari Berbagai LBH Akan Gugat Kepsek SDI Al-irsyadiah
Jakarta,Puluhan Tim Lawyer dari berbagai Lembaga Bantuan Hukum akan Gugat Kepsek SDI Al-irsyadiah yang diduga semena mena memberhentikan Guru pengajar yang sudah lama mengajar si SDI Alorsyadiah.
Diberitakan sebelumnya bahwa pemecatan itu terjadi akibat pemberitaan sebuah media online yang secara kebetulan yang merilis berita tentang kegiatan imunisasi yang dilakukan Puskesmas Cilincing adalah wartawan yang notabene suami dari guru yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepsek sekolah tersebut dan juga kebetulan jadwal pelaksanaan imunisasi tersebut di SDI Al-irsyadiah.
Dengan dalih masalah Dapodik bermasalah Kepsek SDI Alirsyadiah hari senin 7/9 merumahkan atau memberhentikan tanpa ada surat pemberhentian atau secara lisan kepada guru yang berinisial NR, yang pada saat itu sedang aktif memberi nilai dari soal-soal yang diberikan secara daring kepada murid muridnya.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah Lawyer dari beberapa Lembaga Bantuan Hukum merasa prihatin atas pemecatan sepihak yang menimpa NR, dikarenakan pemecatan itu terjadi akibat dari pemberitaan tentang imunisasi yang dilaksanakan oleh Puskesmas Cilincing di SDI Al-irsyadiah.
NR mengungkapkan bahwa pemecatan dirinya akibat pemberitaan yang dibuat suaminya.
“Semula saya hanya diam, namun begitu saya bertanya tentang dasar pemberhentian saya dan saya mendapatkan jawabannya bahwa semua akibat pemberitaan yang rilis berita yang dibuat suami saya tentang imunisasi di sekolah,saya tau itu karena saya menyaksikan sendiri argumentasi suami saya dengan Kepsek dan Ketua Yayasan yang menyatakan berita itu bukan tentang sekolah atau yayasan,namun kepala sekolah ngotot mengatakan jangan naikan berita itu” terang NR,selasa 8/9.
Atas dasar keterangan itu maka Tim pengacara/Lawyer dari berbagai LBH bersepakat untuk membawa masalah ini keranah hukum,Tim pengacara/Lawyer akan menggugat atas tindakan kesewenang wenangan Kepsek SDI Al-irsyadiah memecat guru, yang berlatar belakang pemberitaan yang bukan memberitakan pihak yayasan atau sekolah dan juga kepsek tetapi memberitakan tentang jalannya imunisasi yang dilaksakan tim medis dari Puskesmas Cilincing.
“Kami akan membantu menyeleseikan perkara ini secara hukum,dan akan kami gugat tindakan kesewenang wenangan Kepsek SDI Al-irsyadiah memecat guru tanpa adanya pemberitahuan dan tanpa adanya surat pemberhentian resmi tapi kepsek ini melakukan pemecatan secara lisan,dan hal itu tidak logis dilakukan oleh seorang Kepsek,selain itu akan kami tuntutkan juga prihal intimidasi dan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan Kepsek kepada wartawan media online ini” papar Muhammad Ali,SH,MH salah satu ketua tim anggota Lawyer di Jakarta.
“Untuk langkah awal akan kami buatkan Surat Kuasa dan setelah itu kami bergerak” pungkas Ali.
Di tempat terpisah Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Riau mengecam keras tindakan kepsek SDI Al-irsyadiah , ia menilai tindakan seperti itu tidak memenuhi unsur, sebaiknya kepsek SDI Al-irsyadiah tersebut sekolah lagi agar bijak dan tau aturan dalam memberhetikan seorang guru pengajar, jangan mentang-mentang kepsek sesuka hatinya dan se enaknya aja membuat keputusan, semua ada aturan, tegasnya.
(Lp Tim/Red)