KETUA PENGURUS CABANG FSPPP-SPSI KABUPATEN ROKAN HILIR MENOLAK KERAS RUU OMNIBUS LAW KETENAGAKERJAAN

 Menanggapi hasil vicon Wakapolri dengan pihak Kementerian ketenagakerjaan RI Pada hari Kamis 1 Oktober 2020 tentang mogok kerja dan unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020 dan melakukan orasi di beberapa titik yang sudah ditentukan di dalam setiap perusahaan.

Pihak kepolisian Kapolres Rokan Hilir melakukan rapat koordinasi untuk bertemu dengan seluruh pimpinan-pimpinan Organisasi Buruh di Kabupaten Rokan Hilir, pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 dimulai pada pukul 09.00 wib di ruang rapat patriatama Polres Rokan Hilir. Rapat koordinasi ini dihadiri beberapa Organisasi Buruh dikabupaten Rokan Hilir.
Salah satunya organisasi buruh yang hadir dari PENGURUS CABANG FSPPP-SPSI KAB. ROKAN HILIR yang Sah dan Tercatat di Disnaker Kabupaten Rokan Hilir di bawah kepemimpinan Bapak Samsul Tamrin Oppu sunggu,

Dalam kegiatan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kapolres Rokan Hilir, Bapak Samsul Tamrin oppu sunggu diberikan kesempatan untuk menyampaikan perihal tuntutan penolakan RUU OMNIBUS LAW KETENAGAKERJAAN.
Bapak Samsul Tamrin menyampaikan dengan tekanan dan ketegasan dalam rapat koordinasi dengan pihak Kapolres bahwa beliau selaku ketua Pengurus Cabang FSPPP-SPSI Kabupaten Rokan Hilir, menolak keras RUU Omnibus Law karena beberapa butir isi didalamnya sungguh merugikan pihak pekerja dan menguntungkan pihak Pengusaha (Perusahaan).

“Seperti halnya beberapa butir isi didalam RUU OMNIBUS LAW bahwa perusahaan akan meniadakan istilah karyawan permanen melainkan hanya pekerja kontrak waktu tentu walaupun sudah bekerja diatasi 3 tahun, dan menghapus Hak cuti haid bagi wanita, bahkan soal nasib outsourhing yang semakin tak jelas serta jumlah pesangon PHK yang akan berkurang jika RUU OMNIBUS LAW KETENAGAKERJAAN disahkan oleh Negara”,papar Bapak Samsul Tamrin Oppu sunggu.

Dalam kesempatan itu Bapak Samsul Tamrin oppu sunggu memaparkan bahwa dengan diterbitkannya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law akan mempersulit para pekerja didalam menerima Haknya, dan untuk soal mogok kerja serta melakukan Unjuk Rasa beliau menunggu perintah dari pimpinan daerah atau dari pemimpin diprovinsi Riau bagaimana langkah selanjutnya yang akan dikerjakan.

Disaat bersamaan Bapak Nurhadi Ismanto SH, SIK Kapolres Rokan Hilir, dalam wawancara singkatnya menyampaikan tidak memberikan ijin untuk melakukan unjuk rasa dalam bentuk orasi apapun demi ketertiban dan keamanan serta diharapkan kepada setiap Pemimpin Organisasi Buruh yang ada di Rokan Hilir memberikan arahan kepada setiap pemimpin yang ada dibawahannya agar tidak ada melakukan unjuk rasa, ataupun orasi yang membuat berkumpulnya banyak orang, oleh sebab masalah penyebaran Virus Corona yang masih belum selesai bahkan semakin meluas penyebarannya.
Jika ada kerumunan maka pihak kepolisian akan membubarkan setiap kegiatan unjuk rasa agar tidak menimbulkan masalah baru dalam penyebaran Covid 19, tutupnya mengakhiri pembicaraan dalam wawancara singkat dengan wartawan Media Online Nasional Lintas Peristiwa Nusantara.com

Wartawan: Wahyudi Waruwu