Penundaan Sidang Kesekian Kalinya, Pihak Pewaris Minta Putusan Pembatalan Akta

Penundaan Sidang Kesekian Kalinya, Pihak Pewaris Minta Putusan Pembatalan Akta

Pekanbaru, 17 Oktober 2020 – Media Tim (red)

Penundaan sidang di pengadilan negeri Pekanbaru terkait dengan gugatan akta waris yang di terbitkan oleh Notaris Fransiskus Djoenardi SH MH No.41 Tahun 2007 yang beralamat di jl.T.Umar No.41 Kota Pekanbaru membuat ahli waris yang di wakili oleh Buntardjo bersama Pengacaranya Rosi Paula SH, dan Budi Setiawan SH MH…. dan para saksi lagi lagi kembali dengan membawa jawaban “sidang di tunda”.

Buntardjo yang di jumpai di halaman Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, di hadiri beberapa saksi menjelaskan kepada awak media bahwa, sidang kali ini adalah tertunda kesekian kalinya. Kami hadir dari pagi jam 8 pagi hingga malam ini dengan menunggu seharian, namun secara jelas kebenarannya yang kami terima adalah sidang di tunda 3 minggu kedepannya.

Ditambahkannya bahwa kami minta putusan pengadilan oleh mulia hakim yang menangani kasus ini agar segera memberikan jawaban hukum lewat putusannya. Karena menurut kami penerbitan surat Akta waris tersebut adalah cacat hukum. Alasan kami sangat jelas bahwa Robert Buntoro adalah anak abang kami yang di asuh oleh kakak saya Elfy Buntarman (Alm) yang bukan lain adalah pemilik lahan yang dimaksud dalam akta waris No.41 tersebut.

Bagaimana bisa Robert Buntoro memberikan kuasa seluas wewenang itu kepada Arif Surjadi yang hanya sebagai mitra kerja almarhum kakak kami? ….
apalagi sampai penguasaan sebagai pewaris. Seperti yang sering saya jelaskan kepada teman2 media sebelumnya bahwa , Robert Buntoro juga sudah menjadi warga negara Australia bersama ibu kandungnya, “tutur Buntardjo.

Di tempat terpisah perwakilan dari media tim mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada kantor notaris yang menerbitkan surat akta waris tersebut, begitu petikan chat WhatsApp awak media:

Assalamualaikum wwb, Bu boleh saya minta informasi dari pak Fransiskus?
🙏🏻

Waalaikumssallam, informasi apa ya pak?

Terkait barita diatas oleh waris tanah yang di maksud (Buntardjo) Notaris Fransiskus Joenardi telah menerbitkan Akta Keterangan waris atas Nama Robert Buntoro No.41 pada tahun 2007, Yang di klaim oleh keluarga Elfi Buntarman, (Pewaris) sebagai Akta tidak berdasar (Di Duga atas dasar rekayasa atau keterangan palsu pemohon)

Karena tidak di ketahui oleh pihak keluarga (pewaris), dan hanya diketahui oleh orang yang bukan keluarga selain asisten rumah tangga bernama Supatmi, dan seorang yang tidak di kenal oleh keluarga Elfi Buntarman (pewaris)

Menurut mereka (Pewaris) lebih lucu karena mereka yang klaim dalam akta tersebut Robert Buntoro adalah anak pewaris yang posisinya dalam keluarga pewaris adalah anak keponakan dari pewaris. Dan Robert Buntoro tersebut bukan lagi warga negara Indonesia (Australia)🙏🏻

[12/10 19.01] Notaris Ipit / Fransiskus: Maaf ini dgn bpk siapa ya ?
[12/10 19.18]

R.Andika: Saya dari salah satu media bu
[12/10 19.18] Notaris Ipit / Fransiskus: Tau ni sy dari mana pak? Ini pak Alex ya
[12/10 19.20]

R.Andika: karena dari pengacara pihak yang Mengaku aku sebagai pewaris mengatakan Elfi telah menikah dengan Arif Suriadi, dan anaknya adalah Robert Buntoro (surat jawaban somasi Buntardjo)

Sementara di Akta Notaris Fransiskus mengatakan bahwa Elfi belum pernah menikah, dan ini benar tetapi Robert Buntoro bukan pewaris yang di maksud dengan tanah tersebut.

[12/10 19.21] Notaris Ipit / Fransiskus: Maaf pak sy gak tau masalahnya, langsung ke notaris ybs aja, mksh
[12/10 19.22] R.Andika: siap Bu, mohon kirim nomor beliau.

Buntardjo dan pihak keluarga dari Elfi Buntarman (pewaris) memohon kepada hakim pengadilan negeri Pekanbaru yang menangani perkara ini, agar segera memberikan jawaban hukum demi hak Keluarga dan demi kepentingan kepastian hukum yang berkeadilan. “Tutup Buntardjo”

Relece:
Media Tim (red)