PT. SALIM IVOMAS PRATAMA BOHONGI KARYAWAN KELUARKAN BONUS 2019 PADA TAHUN 2020, RIBUAN KARYAWAN AKAN MOGOK KERJA
ROKAN HILIR : Sudah tidak asing lagi, ditengah pademi Covid19 ini kembali lagi PT. Ivomas Pratama yang bergerak pada bidang usaha kelapa sawit di Kecamatan Balai jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kembali lagi melakukan wanprestasi terhadap pembayaran bonus tahun 2019 di tahun 2020 kepada karyawannya yang hingga mengakibatkan ulah tersebut mengundang kerumunan orang banyak di tengah – tengah wabah virus corona.
Janji tinggal janji seperti janji seorang politikus yang tidak ditepati, hal ini yang dirasakan Ribuan Karyawan PT. Salim Ivomas Pratama area Balam Estate.
Ketidakpuasan karyawan atas janji Bapak Toto selaku Manager Balam Estate yang disampaikan kepada seluruh karyawan dihadapan para mandor serta staff perusahaan di Area Balam Estate, pada Hari Rabu tanggal 13 oktober 2020 di joglo kebun balam, kini hanyalah janji belaka yang ibarat tong kosong nyaring bunyinya.
Sebelumnya para ribuan karyawan berencana akan melakukan aksi mogok untuk menuntut bonus kinerja karyawan Tahun 2019 yang akan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 13-16 oktober 2020. Akan tetapi karena pimpinan perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama oleh Manager Balam Estate bapak Toto sudah menyampaikan janji bahwa bonus akan keluar paling lama seminggu lagi dan mohon seluruh karyawan kembali melakukan aktivitasnya kembali bekerja seperti biasanya, sehingga ribuan karyawan pun masih mematuhi perintah tersebut dan mogokpun tidak dilanjutkan dan seluruh karyawan tetap melakukan kegiatannya seperti biasanya.
“Seluruh karyawan balam estate harap bersabar, dan kembali melakukan aktivitasnya karena bonus akan dikeluarkan oleh perusahaan paling lama satu minggu lagi sekitar tanggal 20″ucap bapak TOTO kepada seluruh karyawan dan staf yang hadir.
Merasa janji hanya tinggal janji dan hanya di balas dengan janji, Ribuan karyawan Kebun Balam Estate dengan inisiatif sendiri karena merasa serikat buruhnya Diam dan tidak ada melakukan langkah untuk mencari solusi agar bonus kinerja karyawan tahun 2019 dikeluarkan oleh perusahaan. Sebab ketua Serikat Buruh bekerja dikantor besar Perusahaan,membuat ketua lupa terhadap anggotanya.
Karyawan buruh kembali mengadakan mogok kerja pada hari Rabu, 21 Oktober 2020 sebagai bentuk kekecewaan karena mereka merasa kesal dan di kecewakan akan janji Bapak Toto Manager Estate Balam.
Dihari yang sama saat melakukan aksi mogok kerja beberapa karyawan melakukan aksi sweeping dengan mengajak karyawan lain yang bekerja agar tidak beraktivitas dan melakukan mogok kerja, namun puluhan karyawan inipun dihentikan oleh Pihak kepolisian yang di duga keras ada bekerja sama dengan pihak perusahaan agar tidak mengajak karyawan lain yang telah bekerja untuk melakukan aksi mogok kerja.
Salah satu karyawan tidak ingin disebut namanya yang melakukan aksi merasa kecewa terhadap prilaku para penegak hukum. Beliau katakan “Tugas kepolisian itu melindungi, mengamankan dan mengayomi. Disaat kami ribuan karyawan seperti ini, polisi harus lah netral apalagi kondisi masyarakat yang dianiaya secara mental oleh perusahaan dengan janji yang tidak ditepati, tapi kok para penegak hukum tidak netral dan seolah-olah berpihak kepada perusahaan, padahal kami para karyawan melakukan mogok dan aksi sweeping juga tidak anarkis melainkan sweeping damai. Yang kami tuntut adalah hak kami pak”.
Lanjutnya: kami berharap kepada pemerintah baik itu di tingkat kabupaten, Provinsi maupun pusat, mohon kiranya dicarikan solusi atau teguran dan atau sanksi tegas kepada PT. Ivomas Pratama yang selalu bertingkah kepada karyawannya. Kami karyawan punya tanggung jawab dan hak dan begitu pula sebaliknya perusahaan dan jelas itu telah di atur di dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagaan Kerja Jo Peraturan Perusahaan atau disebut PKB. Tutupnya salah satu karyawan yang kesal itu.
Wartawan : Agustinus L.