DEBT COLLECTOR LEASING ACC DURI MERAMPAS MOBIL NASABAH SECARA PAKSA DI JALAN RAYA TANPA DISERTAI PENETAPAN PENYITAAN DARI PENGADILAN, SEGERA DI LAPOR KE POLRES ROKAN HILIR

 

Peristiwa perampasan kendaraan mobil dijalan kembali lagi dilakukan pihak leasing melalui Preman debt colector, hal ini dialami oleh nasabah leasing ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) DURI atas nama Agus Irawan yang berdomisili di kencana, pasir Putih kecamatan balai jaya kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada mulanya saudara Agus Irawan pada hari selasa, tanggal 20 oktober 2020, menurut keterangan yang disampaikan langsung kepada ketua KABIRO ROKAN HILIR Media Online Nasional lintasperistiwanusantara.com dan Media Online wartakriminalnusantara.com pada saat itu yang bersangkutan sedang membawa mobilnya dengan plat BM 8293 PF dan bekerja seperti biasa membawa barang bekas (botot) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat berada di Jalan Lintas Sumut Km 39 Bapak Agus Irawan yang seorang diri dihentikan oleh tiga orang preman yang mengendarai mobil dan menunjukkan surat tunggakan bulanan saudara agus irawan, dengan memaksa dan nada yang tinggi, pihak leasing langsung merampas kunci mobil dan memaksa untuk memberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) namun tidak diberikan oleh Agus Irawan dengan alasan tinggal dirumah.

Saat kejadian perampasan ditengah jalan itu, sudara Agus Irawan sempat memberikan perlawanan dengan menahan setir mobilnya agar tidak dibawa oleh 3 orang preman Debt Collector tersebut, namun karena ketakutan juga karena dia hanya seorang diri yang sambil ia menunggu orang tuanya “Wak Kambing” (panggilan akrab sehari-hari) agar dibicarakan bagaimana solusi yang terbaik.
Namun saat itu bapak agus irawan dibentak dan dilakukan penekanan bahasa yang kasar. Seketika itupun mobil yang di dikendarainya di bawa kabur oleh ke tiga preman itu.

Korban Agus Irwan menuturkan kepada awak media bahwa saat kejadian pihak leasing melalui Debt Colector tidak ada menunjukkan surat Fudisia penetapan dari pengadilan, dan tidak menunjukkan kartu identitas yang sah selaku Debt Colector, pihak leasing hanya menunjukkan surat tunggakan dan surat penitipan barang.

Lanjut, Disamping itu pihak keluarga mengaku alasan menunggak karena pelayanan pihak leasing yang sangat kurang baik dimana kami telah ditipu oleh Debt Collector dari Pihak leasing ACC DURI dengan sejumlah uang Rp. 7500.000, (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan alasan karena sudah menunggak. Dan setelah itu juga kami mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pihak leasing dengan memaki saya dengan sebutan binatang (Anjing) melalui telepon selular oleh pihak yang mengatas namakan leasing ACC Duri. Sehingga saya meminta bertemu langsung dengan pihak leasing yang sudah meminta uang dan yang sudah memakinya namun mereka tidak menemui saya dan setelah saya pertanyakan uang saya se jumlah Rp 7.500.00 namun seakan tidak tahu dimana keberadaannya.

Sambungnya lagi oleh korban, sampai mobilku ditarik dengan paksa dan dirampas ditengah jalan, kini mobil ku tersebut sudah dibawa ke Duri dan tidak ada pihak leasing Duri yang datang membicarakan masalah ini secara langsung maupun surat somasi atau peringatan akan tunggakan saya ini, dan yang datang merampas mobilku dengan paksa itu atas nama iwan susanto tambunan mengaku dari leasing ACC Pekanbaru” ungkap Agus Irawan saat melaporkan masalahnya.

Setelah Pihak keluarga atas nama bapak Agus Irawan menyerahkan kasus yang dialaminya kepada Firman Harefa selaku ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara (LBH BERNAS) Kab. Rokan Hilir dan Roni Hendra Juanto Hutagalung ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Reaksi Anak Masyarakat Peduli Orang Kecil (DPD LSM RAMPOK) RIAU agar membantu pihak keluarga.

Dalam hal ini LBH BERNAS dan DPD LSM RAMPOK RIAU tujuan segera melaporkan pihak leasing ACC DURI yang telah merampok atau merampas mobil korban, ke tiga preman Debt collector tersebut suruhan dari leasing ACC DURI yang salah satu namanya di ketahui dari preman tersebut bernama Iwan Susanto Tambunan di Polres Ujung Tanjung Kabupaten Rokan hilir.

“hal ini sudah jelas melanggar Undang-undang KUHP PASAL 368 tentang perampasan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan pasal 365 (tentang pencurian dengan kekerasan) Jo. 53 KUHP, karena pihak leasing tidak menunjukkan dokumentasi yang lengkap saat penarikan mobil tersebut hal ini merupakan tindakan melanggar hukum dan Undang-undang dinegara Republik Indonesia, ungkap Firman Harefa. Menutup pembicaraannya.

Dan kami berharap kepada Pihak Kapolres Rokan Hilir, setelah nantinya laporan kita ini masuk agar tidak memberi ruang kepada Preman Debt collector yang menyusahkan para nasabah, dalam arti berharap agar secepatnya di proses dan kita juga bermohon agar penegak hukum tetap konsisten dan jangan melihat kiri dan kanan melainkan tetap pada profesionalnya.

Kita sebagai warga negara hukum yang patuh pada hukum, maka seyogyanya kita akan percaya ini kepada pihak kepolisian akan mampu menindak para preman Debt collector tersebut. Tutupnya Firman Harefa dengan nada yang tegas…

Wartawan: Rico Tampubolon