PENYERAHAN BLT DANA DESA PELANDUK KEC. MANDAH TAHAP I S/ D TAHAP 4 DIDUGA ADANYA PENYIMPANGAN
KAB. INDRAGIRI HILIR, PROV. RIAU – PENYERAHAN BLT DANA DESA PELANDUK TAHAP 4.
Pademi Covid19 yang tidak tahu kapan akan berakhir sehingga pembangunan terhusus pada Pedesaan pun menjadi terkendala.
Salah satu Desa Pelanduk di Kab. Indragiri Hilir sebulan yang lalu pada hari kamis tanggal 24 September 2020 telah menyerahkan BLT Dana Desa tahap 4 sebesar
300.000 per KPM. Namun dalam hal ini ada beberapa hal yang tidak tepat dalam penyaluranya dana BLT tersebut. Berdasarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengunanan Dana Desa terkait Penanganan wabah covid 19 yang di bayarkan melalui Dana Desa memiliki kriteria yang dimaksudkan adalah :
1. Desa membentuk relawan gugus tugas Percepatan penanganan covid 19 di ketuai oleh Kepala Desa dan wakilnya dari ketua BPD serta dibantu oleh sekretaris dan anggota bantu oleh perangkat Desa dan lembaga lain seperti ketua RW dan ketua RT serta bermitra dengan tim kesehatan‚ Babinkamtibmas dan Babinsa.
Kepala desa menugaskan perangkat desa atau tim relawannya untuk melakukan pendataan keadan warga masyarakat yang di anggap layak dan dikategorikan sebagai penerima blt dana desa .
2. Setelah tim relawan bekerjasama dengan ketua RT dan RW melakukan pendataan terhadap penerima (KPM) diwilayah setempat ‚ hasil pendataan tersebut dilakukan permutakiran data bersama kepala desa dan tim relawan Covid19 sebelum di tetapkan oleh tim Musdesus Pinalisasi‚ guna di teruskan data tersebut ke tingkat kecamatan. Setelah final di kecamatan data tersebut di lanjutkan ke Dinas Sosial Kabupaten ·
3. Berbeda halnya dengan masyarakat yang sudah terdaptar di jejaring pengaman sosial atau Data Terpadu Kesejahtran Sosial (DTKS) adalah merupakan data valid untuk mendapatkan bantuan di luar covid ’19, antara lain PKH dan BPNT yang sudah merupakan Bantuan lansung yang di usulkan dari desa masing-masing, bantuannya disalurkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Sedangkan BLT Dana Desa Pelanduk sangat berbeda penyaluranya‚ sebagaimana aturan yang di minta oleh Mentri Desa dan PDTT ABDUL HALIM ISKANDAR menyatakan: Desa di minta melakukan penyaluran Dana Desa di umumkan secara terbuka kepada
Masyarakat sebagai bentuk pertangung jawaban mutlak dan jangan sampai ada penafsiran salah sasaran dan tidak dapat di pertanggungjawabkan.
Namun di Desa Pelanduk kec. Mandah hingga saat ini belum melakukan sesuai dengan ketentuan tersebut. Salah satu warga bertanya tidak ingin disebut namanya bertanya “apakah pendataan yang dilakukan oleh tim relawan COVID ’19 kepada masyarakat Desa Pelanduk bener – benar fakta lapangan‚ kapan dan siapa yang ditugaskan ?
Sementara ditempat yang berbeda, beberapa ketua RT dan Ketua RW yang sempat dihubungi oleh pihak media‚ spontanitas mereka menolak bahwa mereka sama sekali tidak pernah mendata‚ memberikan data maupun dilibatkan dalam Pendataan Penerima BLT Bansos maupun Sembako di Desa Pelanduk dan yang kami tahu hanya ada beberapa nama KPM nya saja si wilayah kami. Jawab salah satu RT kepada pihak media.
Selain itu, juga ada beberapa Perangkat Desa lainnya juga tidak mengetahui hal itu. Artinya Kepala Desa bekerja sepihak tanpa melibatkan masyarakat maupun Tim Relawan Desa sebagaimana prosedur dari Menteri Desa.
Sedangkan hasil Mudesus Desa Pelanduk sudah menyampaikan 165 KK Kepada pemerintah
Melalu panitia kecamatan. Dalam arti, data sudah dianggap Valid sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dana Desa.
Dalam hal ini mengapa data yang sudah di tetapkan terjadi perubahan yang sangat mencolok‚ bahkan terjadi penurunan yang signifikan dari 165 KK diusulkan menjadi 60 keluarga penerima KPM Seharusnya terjadi penambahan baru mencukupi presentase sebagaimana ketentuannya.
Namun di Desa Pelanduk terjadi sebaliknya, kenapa harus demikian ? bukannya penambahan malah pengurangan.
Hal ini sangat berpotensi terjadinya penyimpangan, kalaulah BLT Dana Desa di bayarkan kepada 60 KK, maka besaran anggaran yang telah dipresentasikan dikemanakan‚ digunakan untuk apa ?, sementara Dana Desa Pelanduk berdasarkan besaran Dana APBDes tahun 2020 Sebesar Rp 900.069.000‚- ADD. Desa Rp· 627.884.000‚- ditambah lagi dengan dana bagi hasil dan Silva 2019.
Besaran penyaluran Dana Penanganan Covid ’19. Adalah 25 – 30 %, misalkan saja presentase terkecil yakni hasilnya Rp 225.017.250‚- Jadi bila dilihat dari pelavon Anggaran Dana Desa tidak hanya 60 KK penerima BLT Desa Pelandul ‚ tapi seharusnya diberikan kepada KPM berjumlah 126 KK, dengan demikian masih tersisa anggaran Covid’ 19 untuk 66 KK.
Dapatlah dikalkulasikan bahwa dari penerima KPM Desa Pelanduk, misalkan saja dibayarkan 3 bulan untuk 60 KK ( Rp· 1.800.000‚- x 3 ) jumlah Rp 108.000.000‚- Masih tersisa anggaran BLT Dana _eda untuk Covid ’19 sebesar Rp 117.007.250‚- Sementara oleh Menteri Desa harus habis terserap sampai dengan 35%.
Jika di lihat dari fakta dilapangan dalam penyaluran Dana Desa Pelanduk sangatlah
tidak tepat sasaran.
Pertanggungjawaban tidak cukup hanya di buktikan dengan dokumentasi photo saja melainkan harus mengumumkan syarat – syarat bagi warga yang berhak mendapatkan BLT‚ Bansos maupun Sembako, kemudian haruslah menempelkan pengumuman ditempat terbuka agar masyarakat mengetahuinya‚ yakni siapa saja yang berhak/terdaftar sebagai penerima bantuan baik sebagai penerima BLT Dana Desa ‚ Bantuan Sosial Tunai‚ Penerima Sembako ( masing- masing daptar nama di pengumuman tersebut harus dilampiran) dan haruslah perlu melampirkan Daptar nama – nama warga masyarakat yang mendapatkan bantuan PKH serta program pusat bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) di umumkan terbuka kepada
Masyarakat‚ untuk dimaklumi oleh masyaraka.
Sedangkan di Desa Pelanduk tidak ditemukan adanya pengumuman tersebut, sehingga masyarakat dapat menduga keras adanya penyimpangan dan haruslah pihak penegak hukum menyelidiki ini. Tutupnya salah satu warga yang mengeluh dengan perasaan yang kecewa.