Tim Kuasa Nasabah Segera Laporkan Bank Perkreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma

Tim Kuasa Nasabah Segera Laporkan Bank Perkreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma

Media Cyber Lintasperistiwanusantara.com

PEKANBARU – 06/08/2021, Kasus dugaan pencucian uang, pemalsuaan dokumen dan dugaan penggelapan perjanjiaan kredit yang menimpa salah satu Nasabah Bank Perkreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma di Pekanbaru Riau mulai bergulir, bahkan di informasikan tim kuasa dari nasabah akan segera laporkan Menejemen bank tersebut.

Kendati demikian Management Bank Perkreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma ketika dikonfirmasi oleh beberapa utusan wartawan berbagai media memilih bungkam menyikapi kasus dugaan pemalsuan dan pengelapan yang sebelumnya resmi diklarifikasi oleh tim Kuasa dari pada nasabah yang diduga sangat dirugikan oleh Menejemen bank (red)

“Terkait persoalan tersebut pihak yang berwenang berdasarkan kuasa nasabah yang diwakili oleh Pimpinan Perkumpulan Organisasi Gemantara Raya (Rudy) memberikan konfirmasi kepada wartawan, dan membenarkan hal tersebut, “iya benar atas kuasa yang kita terima dari nasabah Ny.DS kita sudah konfirmasi langsung lewat 2 tahap pertama Bank Perkreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma atas dasar dan acuan penerapan bunga pinjaman sebesar 19 % kepada nasabah, serta penjelasan kontrak yang sama sekali tidak dijelaskan keberadaannya dan bahkan soft copypun tidak dimilik oleh nasabah. Namun ketika tim kita datangi kantornya pihak Menejemen tidak memberikan penjelasan, dan justru terkesan lempar kesana kemari “ujarnya”

Yang kedua alasan Bank atas penolakannya terhadap pembayaran cicilan nasabah dengan kesanggupannya oleh Bank Perkreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma, bahkan Menejemen mengarahkan pembayaran itu untuk bunga saja, tentu sontak kita kaget atas hal ini. Kalau uang 6 Juta uang nasabah untuk bunga saja tentunya pembayaran pokok wajib nasabah kita duga tidak tuntas sampai seumur dunia ini. Dan kita duga kuat juga pihak Bank akan melakukan tindakan sita anggunan dengan sesuka sukanya, “tambahnya”

Rudy membenarkan bahwa pihak bank telah membalas permohonan keringanan dari Nasabah (red). Melalui surat balasan No.191/BPR-FRF/VII/2021 yang mengatakan kewenangannya dalam penentuan bunga, dan melalui surat sudah kita minta penjelasan tentang acuan Bank atas penerapan bunga tersebut. Dan tidak membalas hingga detik ini surat kita belum dibalas. Bahkan dari balasan surat atas permohonan Ny.DS juga dijelaskan adannya sistem restrukturisasi untuk meringankan. Namun justru adanya kedatangan surat peringatan yang di titip di pagar rumah nasabah, dan bukan ke kantor atau posko kita sebagai tim kuasa Ny.DS.

Pihak kuasa Debitur sendiri mengaku terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan surat perjanjiaan kredit yang ditandatangani antara pihak Bank dengan Debitur. Dalam surat perjanjiaan kredit senilai Rp 300 juta itu, kita meminta berkali kali kepada pihak Bank BPR Fianka, baik lewat komunikasi langsung yang mengklaim perwakilan, Menejemen dan juga secara santun administrasi legal dan tertulis. Timbul dugaan kita apakah tanda tangan dari debitur berbeda dengan aslinya sehingga terindikasi dugaan telah terjadi upaya pemalsuaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank tersebut. Sehingga nasabah terkejut dengan bunga 19% tersebut. Terlebih awalnya tidak disosialisasikan dan atau tidak diketahui. Justru baru diketahuinya setelah membayar cicilan beberapa kali.

Kuasa Hukum dari advokat Asteriaman, SH yang berkedudukan sebagai mitra Advokasi Gemantara Raya, mengungkapkan perkara dugaan kejahataan perbankan tersebut sebelumnya telah kita terima. Hanya saja tim kita masih menunggu kuasa secara Advokat, mengingat tim Gemantara Raya masih mengupayakan jalur persuasif, klarifikasi tertulis, somasi dan mungkin peran mereka sesuai yang di atur oleh undang-undang. Terlepas dari itu nantinya kita segera lakukan upaya pendampingan hukum pastinya pasca surat kuasa advokat.

Memang berdasarkan kronologi yang kami terima dari tim lembaga control sosial, menyampaikan bahwa Debitur tidak pernah diberikan salinan perjanjian kredit (copy of credit agreement), Debitur tidak mendapatkan informasi yang sempurna tentang hak dan kewajibannya terkait hubungan hukumnya dengan BPR Fianka. Dalam menjalin hubungan hukum, seyogyanya hal-hal tersebut tidak terjadi. ini yang dimaksud dengan beriktikad baik dalam berkontrak. berdasarkan peristiwa tersebut, sangat wajar dan patut jika Debitur dan lembaga control sosial kaget dan mempertanyakan perbuatan dimaksud. Diharapkan kepada pihak BRP Fiankan menggunakan haknya untuk menjelaskan hal ini dengan tujuan semua merasa berkeadilan serta BPR dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya…”Tutup Advokat Asteriaman Nazara, SH.

Media – Tim