Nekat,meski aturan melarang,Pihak Sekolah jual seragam jutaan per paket,Kadisdik Kabupaten Bogor,Juanda dimansyah” Mungkin kepsek nya tidak terlibat?”

Lintasperistiwanusantara.com, Cibinong(Kabupaten Bogor), Setahun lebih belakangan ini akibat dampak Pandemi Virus Corona, banyak Orangtua murid yang kesulitan dalam hal keuangan dan mengeluh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ,apalagi ditambah harus membeli seragam sekolah dengan biaya yang tidak sedikit sehingga menambah beban hidup yang sangat berat bagi orang tua murid. Bagaimana tidak tambah mengeluh sebab ada pihak SMPN yang menjual seragam sekolah saat PPDB ,bahkan ada yang menjual dengan harga fantastis sebesar 1.350.000 Rupiah.
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, S.E.,M.M., ketika diwawancarai wartawan lintasperistiwanusantara.com diruang kerja nya, Rabu(01/09/2021) mengatakan bahwa jual beli seragam tidak wajib dan tidak tidak paksaan.

Juanda juga mengatakan bahwa jual beli seragam merupakan kebijakan komite sekolah bersama pihak sekolah yang mungkin sudah disepakati oleh orangtua siswa.
” Jual beli seragam itu tidak wajib dan tidak paksaan, karena tidak ada aturan khusus untuk itu” terang nya.
” Itu kan kebijakan Komite masing-masing sekolah bersama pihak sekolah yang melakukan jual beli seragam yang mungkin sudah disepakati oleh orang tua siswa” terang nya lagi.
Saat ditanya lagi bahwa jual beli seragam sekolah dilarang sesuai Permendikbud No.75 Tahun 2016, Juanda tidak menampik, dan mengatakan, iya tapi kan mungkin Kepala Sekolah nya tidak terlibat dalam jual beli seragam tersebut.
” Iya dilarang, tapi mungkin saja Kepala sekolah nya tidak terlibat dalam jual beli seragam tersebut, saya rasa kepala sekolah gak ikut-ikutan, mungkin hanya kesepakatan Komite dan orangtua murid” imbuh nya.
Adanya informasi jual beli seragam di lingkungan sekolah yang marak dilakukan oknum akhir-akhir ini, sudah seharusnya Dinas Pendidikan,dalam hal ini Kepala Dinas memberi sanksi tegas terhadap Oknum-oknum pelaku nya,khususnya oknum Kepsek dan perlu diselidiki,diaudit oleh Inspektorat sebagai pengawas internal , apalagi jual beli seragam dilakukan saat PPDB dan saat masa sulit akibat pandemi virus corona, merupakan suatu kenekatan pihak sekolah yang diduga telah menyimpang dari aturan yang berlaku yang seharus nya mempedomani aturan yang ada.
Permendikbud No.45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah pada BAB IV tentang pengadaan dan penggunaan pasal 4 poit 1 mengatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik, dan di poit 2 mengatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau kenaikan kelas.
BAB V tentang sanksi sudah jelas tertulis yaitu di pasal 6 yang mengatakan bahwa Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permen ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-undangan.
Permendikbud 1 Tahun 2021 pasal 27 juga jelas tertulis ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB, jika melanggar dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan terutama pasal 18a jelas tertulis larangan tersebut yang mengatakan: pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Jadi jelas guru maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam sekolah, bukan hanya guru dan karyawan sekolah, bahkan komite sekolah pun dilarang menjual buku dan baju seragam karsna jela juga tertulis di Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana pada pasal 12a mengatakan bahwa Komite Sekolah,baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah.
Dengan adanya beberapa peraturan tersebut diatas yang merupakan payung Hukum, termasuk keputusan Ombudsman Pusat dan daerah yang melarang hal itu dilakukan, seharusnnya semua pihak, khususnya pihak Sekolah mentaati nya, sebab praktek jual beli seragam di sekolah yang dilakukan pihak sekolah merupakan bagian Mal Administrasi, yang merupakan sebuah pelanggaran administrasi sehingga bisa dikatakan sebagai tindakan Pungutan Liar(Pungli) yang patut dikenai sanksi bagi para pelaku nya, baik sanksi hukum(ranah hukum) ataupun sanksi administrasi(Sanksi dari Dinas Pendidikan). Adapun sanksi admistrasi yang dimaksud bisa merupakan bentuk mutasi hingga pencopotan dari jabatan oknum kepsek atau oknum guru pelaku nya. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sebagai pimpinan dalam hal ini harus nya memberi sanksi tegas terhadap Oknum Kepsek, khususnya oknum Kepsek SMPN yang disekolah nya memperjualbelikan Seragam dengan nilai yang dangat mahal yaitu 1.350.000 per paket, karena hal ini bisa mencoreng nama baik pendidikan dimana didalam nya diduga ada bisnis yang dilakukan oknum-oknum yang tidak peka terhadap situasi saat ini,apalagi aturan sudah jelas melarang nya. Masyarakat tinggal menunggu action dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, untuk menyelidiki dan memberi sanksi tegas terhadap oknum-oknum pelaku nya, meski biasanya para pelaku biasanya menampik dikatakan melakukan Pungli dengan alasan bahwa itu sudah kesepakatan orang tua murid, alasan kebersamaan, dan beragam alasan lainnya padahal aturan jelas-jelas melarang.(Marlon,S.E.).