Berantas Mafia Tanah Ahli Waris Almarhum Garmafi Kartawijaya Siap Polisikan Oknum DPRD Tangsel

Berantas Mafia Tanah
Ahli Waris Almarhum Garmafi Kartawijaya Siap Polisikan Oknum DPRD Tangsel

Media – Tim
Menurut Ir. UUS KUSNADI Bin OYO JAENUDIN Ahli waris, dalam persidangan majelis telah menjatuhkan penetapan perkara dalam perkara Permohonan Penetapan Ahli waris yang di ajukan oleh Para ahliwaris dengan ,”PENETAPAN Nomor : 113/Pdt.P/2014/PA.Tsm.\MENGABULKAN PARA PEMOHON DAN; MENETAPKAN BAHWA AHLI WARIS ALM. RD.H. GARMADI KARTAWIJAYA dan atau/ para ( ahli waris pengganti dari Alm Hj. Siti Maryam sebagai ahli waris Alm. RD.H.

GARMADI KARTAWIJAYA).
Ahliwaris dengan surat permohonannya tertanggal 20 November 2014 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan agama Tasikmalaya dengan register Nomor: 113/Pdt.P/2014/PA.Tsm. dan tanggal 21 November 2014 mengajukan permohonan penetapan ahli waris dari almarhum Rd. H. GARMADI KARTAWIJAYA.

Menurut Pak UUS ( Ahliwaris )sebelum almarhum meninggal dunia ,almarhum pernah tinggal di rumahnya kurang lebih satu bulan dan menceritakan masalah tanah almarhum Rd. H. GARMADI KARTAWIJAYA bin ENJOB KARTAWIJAYA diantaranya tanah yang terletak di pondok betung tangerang selatan. Dan surat-surat berharga peninggalan almarhum di tangan Pak Harso dan berhubungan almarhum punya masalah hukum yaitu persoalan tanah yang terletak di pondok cabe.

Sehingga almarhum membutuhkan dana ( Uang ) untuk keperluannya.
Sehingga menitipkan surat –surat penting (berharga) tersebut dan diserahkan kepada N sebagai jaminan uang pinjaman sekitar Rp. 250.000.000,-( Dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada investor/ pendana, dan almarhum menceritakan bahwa pendana tersebut adalah AS atau anggota Dewan DPRD Tangerang Selatan , hal tersebut berdasarkan penyampaian dari ibu N ( menurut almarhum yang disampaikan kepada Pak UUS dan bahkan menyampaikan juga kepada Pak Harso.

Dan surat –surat berharga milik peninggalan almarhum Rg. H. GARMADI KARTAWIJAYA, tersebut dititipkan kepada AS ( Anggota Dewan /DPRD Tangerang Selatan) sebagai jaminan dan guna untuk mengurusnya samapai terjadinya jual beli.
Menurut Para Ahliwaris DIDUGA harta peninggalan almarhum yang teletak di Pondok Betung tangerang selatan TELAH DIJUAL BELIKAN TANPA SEPENGETAHUAN PARA AHLIWARIS almarhum Rg. H. GARMADI KARTAWIJAYA mengingat surat-surat berharga (atau/ aslinya) di bawa dan atau/ dititipkan saudara AS ( Anggota Dewan /DPRD Tangerang Selatan.

Ditempat yang berbeda M.SUNANDAR YUWONO,SH Atau yang akrap dipanggil Bang M.Sunan Kuasa Hukum Para Ahliwaris Bahwa sudah jelas berdasarkan uraian tersebut oleh klien kami diatas saudara AS patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang tertuang dalam pasal 372 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu dalam tangannya bukan karena kejahatan, di hukum karena penggelapan ,dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Kata bang M.Sunan berdasarkan hal-hal yang telah di uraikan di atas maka unsur Pidana dan perbuatan melawan hukumnya sudah terpenuhi dan kami bersama rekan yang lainnya siap mendampingi klien untuk menempuh keranah Hukum pungkas Bang M.Sunan.

(Red)