Rolex then checks these watches for their authenticity and originality. replica watches Only in this way can the Rolex watch be certified and guaranteed.

Ketua AWPI minta Kadisdik Kabupaten Bogor,Juanda Dimansyah,S.E.,M.M., mencopot Kepsek SMPN 1 Cileungsi

Lintasperistiwanusantara.com, Cibinong(Kabupaten Bogor), Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia(AWPI) Kabupaten Bogor, Diana Papilaya, yang juga merupakan pemerhati Pendidikan, meminta supaya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang baru, Juanda Dimasyah, S.E.,M.M., Mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Cileungsi, berinisial(OS), Karena diduga sering melakukan pungutan selama menjabat Kepala Sekolah dan sering jadi sorotan Masyarakat dan beberapa Media, tapi selalu tidak ada sanksi tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Bagaimana tidak, baru-baru ini terjadi lagi Beberapa tindakan Pungutan di SMPN 1 Cileungsi yang  mana Oknum Kepala Sekolah nya juga orang yang sama yaitu OS.
Pada saat Pendaftaran PPDB, Pihak SMPN 1 Cileungsi diduga memungut Biaya Seragam sebesar 1.350.000 rupiah setiap siswa saat melakukan pendaftaran ulang PPDB 2021 dan juga melakukan dugaan Pungutan sebesar minimal 6,8 Juta per siswa untuk jalur khusus kelas olahraga sebanyak 3 kelas(36 siswa per kelas) saat pendaftaran PPDB 2021.

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia(AWPI) Kabupaten Bogor, Diana yang juga sekaligus sebagai Pemerhati Pendidikan sangat prihatin dengan kelakuan Oknum Kepsek tersebut, yang diduga sering melakukan Pungutan di Sekolah yang dipimpin nya, apalagi masih juga dilakukan dimasa sulit akibat pandemi virus corona, dimana para orang rua siswa banyak yang susah keuangan nya, sehingga dianggap tidak Peka dengan keadan dan situasi sehingga dianggap juga mencoreng Dunia Pendidikan dimana Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristek dan juga Ombudsman melarang keras segala pungutan di sekolah, apalagi di Dikdas. Sehingga Diana meminta supaya Kadisdik Kabupaten Bogor mencopot Kepsek SMPN yang bersangkutan.

” Saya sangat prihatin, sedih dengan sering nya terjadi Pungutan-pungutan di Sekolah, apalagi sekarang ini kan masa pandemi covid, kok tega-teganya pihak sekolah dan Kepsek yang bersangkutan melakukan pungutan, saat ini kan banyak Masyarakat yang hidup nya tambah susah akibat pandemi covid, kenapa disusahin lagi? Apalagi Oknum Kepsek ini sudah sering jadi sorotan Masyarakat dan Media karena diduga sering Lakukan Pungutan saat menjabat Kepsek sampai saat ini dimasa PPDB 2021, sehingga Saya meminta supaya Kepala sekolah yang sudah melanggar aturan di dunia pendidikan, yaa… harus di copot!” Tegas Diana.

” Coba kita lihat kondisi saat ini, banyak Masyarakat yang makan saja susah akibat dampak pandemi covid yang masih berkepanjangan,  Sekecil apapun pungutan itu sudah bisa dikategorikan sebagai korupsi. Jangan menggiring orang tua untuk menghalalkan segala cara dalam melakukan Pungli di Sekolah SMPN 1 cilengsi dengan berbagai Modus. Ada UU korupsi, uang seragam dipungut sampai sampai 1.350.000 rupiah? Masya Allah…., belum lagi pungutan biaya masuk sekolah dengan jalur ABS (Asal Bapak Senang) sebesar 6,8 juta per siswa sebanyak 3 kelas yang per kelas nya 36 orang, kemana saja rincian uang tersebut? Ini bukan peringatakan lagi. Harus di copot kepala sekolah yang melakan hal seperti ini!” tegas nya lagi.

” Saya sebagai ketua AWPI kabupaten Bogor, yang mana saya juga sebagai seorang Ibu sangat Prihatin dengan kejadian Dugaan pungli di SMPN 1 Cileungsi, dan Kadis sudah mengatakan akan memberi sanksi tegas sesuai PP53 karena laporan ini sudah sampai Ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sebagai Pimpinan Oknum Kepsek yang bersangkutan dan juga sudah diproses oleh Pihak Inspektorat sesuai keterangan Kadisdik, Juanda Dimansyah, dan katanya Sudah dipanggil Oman ke Inspektorat, kalau sudah berulang tapi tidak ada tindakan tegas pencopotan, ini sudah jadi tanda tanya besar,  Intinya kepsek harus di copot dari jabatannya sebagai  Kepsek SMPN 1 Cileungsi, padahal kan banyak peraturam yang melarang Pungutan di Sekolah, kok masih tega dia melakukan itu? seperti di Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar jelas-jelas melarang sekolah memungut iuran dalam bentuk apa pun di luar ketentuan” ungkap nya.

” Di Permendikbud No.45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah pada BAB IV tentang pengadaan dan penggunaan pasal 4 poit 1 juga jelas-jelas dikatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik, dan di poit 2 pun mengatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau kenaikan kelas, nah…ini dilakukan saat PPDB, kan sudah jelas-jelas melanggar aturan, masih kah Kadisdik Kabupaten Bogor membiarkan ini? di BAB V tentang sanksi nya pun sudah jelas tertulis yaitu di pasal 6 yang mengatakan bahwa Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permen ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-undangan, tapi kenapa tetap dilanggar?” Ungkap nya

” Boleh juga dilihat dan dicermati  untuk diamalkan di Sekolah yaitu Permendikbud 1 Tahun 2021 pasal 27 juga yang jelas-jelas tertulis ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB, jika melanggar dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, nah….apalagi?? Masih juga Kadisdik membiarkan hal ini terjadi? Juga di Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan terutama pasal 18a jelas tertulis larangan tersebut yang mengatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Jadi jelas guru maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam sekolah, bukan hanya guru dan karyawan sekolah, bahkan komite sekolah pun dilarang menjual buku dan baju seragam karena dengan tegas dan jelas juga tertulis di Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana pada pasal 12a mengatakan bahwa Komite Sekolah,baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah” jelasnya.

Dengan banyak nya peraturan yang dilanggar oknum Kepsek tersebut, Saya meminta Kadisdik Kabupaten Bogor,Juanda Dimansyah, mencopot Kepsek SMPN1 Cileungsi, karena saya rasa hal ini tidak bisa ditolerir lagi, ini luarbiasa, tega dan tidak Peka melihat situasi saat ini apalagi jelas-jelas banyak peraturan yang melarang Pungutan itu dilakukan” pungkasnya.(Red).

Ma a quel punto, non aveva ancora completato un decimo del suo viaggio. orologi replica A 10.908 metri, atterrò dolcemente sul fondo del Challenger Deep, il punto più profondo dell’oceano, in fondo alla Fossa delle Marianne.

Antes de que el brazo hidráulico del sumergible fallara,replicas de relojes pudo recolectar una muestra del fondo del mar.