Diduga PT. SAJ Toyolawa Sudah Bertahun-tahun Beroperasi Tanpa Mengantongi Surat Ijin, Disnakerkop UKM Nias Utara Kemana?

Diduga PT. SAJ Toyolawa Sudah Bertahun-tahun Beroperasi Tanpa Mengantongi Surat Ijin, Disnakerkop UKM Nias Utara Kemana?

Media Cyber Lintasperistiwanusantara.com

Nias Utara,– Keberadaan PT SAJ Toyolawa yang bergerak dibidang perkebunan diduga sudah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi ijin dari pemerintah. Pihak Disnakerkop UKM Nias Utara perlu dipertanyakan.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gemantara Raya Kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu meminta Bupati Nias Utara untuk menelusuri keberadaan dan legalitas perusahaan PT. SAJ Toyolawa tersebut. Perusahaan tersebut diduga melakukan tindakan semena-mena serta melanggar aturan perundang-undangan sehingga beberapa tahun sudah beroperasi dan telah merugikan Negara bahkan daerah kabupaten Nias Utara khususnya juga para karyawan atau pekerja di perusahaan tersebut.

Menurut Febeanus Zalukhu mengatakan “Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran DPD Gemantara Raya, PT SAJ yang berdomisili di Desa Hiligawolo Kecamatan Lahewa, diduga tidak patuh pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” kata Febeanus di Lotu, Jum’at (17/9/2021).

Febeanus menjelaskan, hasil konfirmasi dan investigasi pihaknya ke Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkop UKM) Nisut, diketahui bahwa PT SAJ tidak pernah melaporkan keberadaannya Disnakerkop UKM Nisut. Akibatnya para karyawan tidak mendapatkan BPJS kesehatan dan Jamsostek sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Selah satu bukti perusahaan tersebut tidak patuh pada aturan yang ada, beberapa bulan yang lalu melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada karyawan berinisial MZ tanpa ada surat PHK dari PT SAJ. Kejadian itu telah dilaporkan oleh korban kepada Disnakerkop UKM Nisut yang saat ini sedang dalam proses. ” tutur dia.

Terkait hal itu, MZ telah menyurati Bupati Nisut cq. Disnakerkop UKM dan juga pihak DPRD Nias Utara untuk menelusuri keberadaan PT. SAJ serta menuntaskan permasalahan terkait PHK yang diduga dilakukan sepihak oleh perusahaan itu.

MZ juga berharap Pemerintah Daerah Nias Utara dan Kementerian terkait agar menindak perusahan tersebut yang diduga melanggar aturan perundangan-undangan yang ada.

Menindaklajuti hal tersebut, Lembaga DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias menyurati pihak pemerintah daerah kabupaten Nias Utara dan pihak DPRD Nias Utara “Berdasarkan surat kuasa kepada DPP Gemantara Raya yang ditandatangani oleh korban PHK dan sejumlah karyawan PT. SAJ.

Kita telah sampaikan surat kepada Bupati Cq. Disnakerkop dan pimpinan DPRD Nisut untuk menuntaskan permasalahan terkait tindakan semena-mena dan juga atas ketidak patutan terhadap aturan yang ada yang diduga sengaja dilakukan oleh pihak perusahaan,” tegas Febeanus.

Kadisnakerkop Nisut, Folo’o Hulu membenarkan telah menerima surat dari LSM Gemantara Raya tentang pengaduan masyarakat soal permasalahan di PT. SAJ, dan pihaknya akan segera menindaklanjuti.

Ia menjelaskan bahwa PT. SAJ tersebut hingga saat ini belum menyerahkan data dan nama-nama karyawannya. Bahkan, pihaknya sudah menyurati perusahaan untuk meminta data-data dimaksud, namun hingga kini belum diberikan. “Untuk menuntaskan persoalan ini, kami akan bangun kerja sama dengan Disnakerkop Provinsi bahkan ke Kementerian terkait di Pusat.

Terkait karyawan PT. SAJ yang di PHK oleh pihak perusahaan berinisial MZ, kita di Disnakerkop telah melakukan upaya-upaya mediasi agar ada penyelesaian, namun hingga kini belum ada kata sepakat baik dari pihak PT. SAJ,” terang Kadisnakerkop. (Tim)