DUGAAN PENYALAH GUNAAN WEWENANG OLEH OKNUM DPRD TANGERANG

DUGAAN PENYALAH GUNAAN WEWENANG OLEH OKNUM DPRD TANGERANG

Aduan masyarakat terkait adanya penggunaan dana bantuan bedah rumah dan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemotongan dana bantuan atau anggaran bedah rumah yang diusulkan melalui anggota Dewan adapun anggaran tersebut terealisasi kepada para penerima manfaat yang mana anggaran tersebut biasanya relative jumlahnya tergantung beberapa rupiah yang dianggarkannya.

Namun setelah terealisasi anggaran tersebut diduga ada pemotongan oleh Oknum Dewan yang mana anggaran tersebut seharusnya para penerima manfaat atau penerima bantuan bedah rumah sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) oleh karena diduga ada pemotongan sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) sehingga Penerima bantuan hanya menerima sebersar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas juta Rupiah). Dan anggaran untuk diberikan kepada penerima manfaat atau penerima bantuan bedah rumah tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), oleh karena anggaran tersebut dari APBD dalam hal ini diduga oknum Dewan melakukan Pelanggaran, dan secara tidak langsung menyalah gunakan kewenangan

Menurut Ketua Perwakilan Pusat KPK Tipikor ( Bang Sunan) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pada tanggal 6 Sebtemer 2021 kami melayangkan surat dalam hal Permohonan Klarifikasi terhadap dugaan penyalah gunaan wewenang tersebut yang di tujukan kepada Bapak ADITIYA WIJAYA Kantor DPRD TANGERANG dan sampai saat ini belum adanya klarifikasi oleh yang bersangkutan, oleh karena tidak ada klarifikasi maka sudah jelas dan patut diduga bahwa aduan masyarakat tersebut BENAR telah terjadi dugaan penyalah gunaan wewenang atau tindakan subjektif oknum anggota Dewan, yang patut diduga bisa mengarah pada adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan perbuatan melawan hukum Dasar hukum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagai mana yang telah diubah dengan undang –undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.( kata Bang Sunan)

Untuk menanggapi prihal aduan masyarakat yang diabaikan oleh pihak pihak yang berwenang tersebut kami akan bersinergi dengan Kejaksaan, KPK RI , dan Kepolisian Republik Indonesia demi untuk rakyat atau masyarakat yang butuh keadilan dari perbuatan oknum yang rakus atas kekuasaan dan SDA.( Imbuh Bang sunan)