Kadisdik Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah,S.E.,M.M.:”Kepsek SMPN 1 Cileungsi Diturunkan pangkatnya satu tingkat uang yang dipungut supaya dikembalikan pada orang tua murid”

Lintasperistiwanusantara.com, Cileungsi(Kabupaten Bogor), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, S.E.,M.M., mengatakan bahwa Kepala SMPN 1 Cileungsi berinisial (OS), diturunkan pangkat nya satu tingkat, hal ini dikatakan Juanda ketika dikonfirmasi Selasa(12/10/2021) perihal Pungutan uang seragam sekolah sebesar 1.350.000 rupiah dan juga pungutan masuk jalur khusus kelas olahraga minimal sebesar 6,8 juta rupiah per siswa baru saat pelaksanaan PPDB 2021 di SMPN 1 Cileungsi, hal ini dikatakan setelah keluarnya hasil audit pihak inspektorat kabupaten bogor.
Juanda Dimansyah juga dengan tegas mengatakan supaya uang yang telah dipungut untuk dikembalikan kepada orangtua murid.
” Diturunkan pangkatnya satu tingkat” tegas Juanda Dimansyah.
” Uang yang telah dipungut supaya dikembalikan kepada orangtua murid” tegas nya lagi.
Persoalan ini menjadi sorotan dan perhatian Masyarakat termasuk pemerhati pendidikan, dan sebelumnya setelah kasus ini mencuat ke publik, Kadisdik Kabupaten Bogor berjanji akan memberi sanksi tegas kepada Kepsek SMPN 1 sesuai PP 53 ketika hasil audit pihak inspektorat turun terkait persoalan pungutan-pungutan saat PPDB Juli 2021 yang dikeluhkan orangtua murid .
Kadisdik Kabupaten Bogor sebagai Pimpinan Kepala Sekolah di Dikdas(SD,SMP) sesuai aturan yang ada mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi tegas bahkan sanksi berat terhadap kepsek yang sering melakukan pelanggaran sesuai aturan Per Undang-undangan dan Masyarakat berharap adanya sinergitas antara pihak Inspektorat dengan Dinas Pendidikan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah, khususnya pungutan-pungutan liar dan berharap adanya Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU K.I.P.
Ketika dikonfirmasi lagi via pesan aplikasi Whatsapp, Selasa Sore(12/10)2021), apakah Oknum Kepala SMPN 1 berinisial(OS) akan segera dimutasi dan dicopot sebagai konsekuensi sanksi penurunan pangkat satu tingkat, sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, S.E.,M.M., belum memberikan tanggapan atau jawaban.
Jual beli seragam di lingkungan sekolah bukan rahasia lagi,bahkan semakin marak dilakukan oknum disekolah akhir-akhir ini, bahkan nekat dilakukan disaat pendaftaran ulang PPDB dan disaat masa sulit akibat dampak pandemi covid, masih saja ada oknum yang tega membebani orangtua yang kurang mampu dengan alasan sudah musyawarah atau keputusan bersama orangtua murid atau siswa, sudah saatnya Dinas Pendidikan,dalam hal ini Kepala Dinas memberi sanksi tegas terhadap Oknum-oknum pelaku nya, sehingga perlu diselidiki,diaudit oleh pihak Dinas Pendidikan juga Inspektorat sebagai pengawas internal , karena meski sudah banyak aturan yang melarang(aturan berlapis) tapi tetap saja para oknum nakal tersebut masih nekat melanggar aturan per Undang-undangan yang ada yang mana seharus nya para oknum Pendidik tersebut justru harus taat dan mempedomani aturan yang ada.
Permendikbud No.45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah pada BAB IV tentang pengadaan dan penggunaan pasal 4 poit 1 dikatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik, dan di poit 2 mengatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau kenaikan kelas.
BAB V tentang sanksi nya pun sudah jelas tertulis yaitu di pasal 6 yang mengatakan bahwa Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permen ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-undangan.
Bahkan di Permendikbud 1 Tahun 2021 pasal 27 juga jelas tertulis ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB, jika melanggar dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Juga di Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan terutama pasal 18a jelas tertulis larangan tersebut yang mengatakan: pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Jadi jelas guru maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam sekolah, bukan hanya guru dan karyawan sekolah, bahkan komite sekolah pun dilarang menjual buku dan baju seragam karena jelas juga tertulis di Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana pada pasal 12a mengatakan bahwa Komite Sekolah,baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah.
Meski ada beberapa peraturan tersebut diatas(Peraturan berlapis) yang merupakan payung Hukum yang sah masih tetap dilanggar oleh oknum-oknum, bahkan Ombudsman Pusat dan daerah pun dengan tegas melarang praktek jual beli seragam dilakukan, seharusnnya semua pihak, khususnya pihak Sekolah mentaati nya, sebab praktek jual beli seragam di sekolah yang dilakukan pihak sekolah merupakan bagian Mal Administrasi, yang merupakan sebuah pelanggaran administrasi sehingga bisa dikatakan sebagai tindakan Pungutan Liar(Pungli), sehingga para oknum pelaku nya sangat patut dikenai sanksi berat karena sudah melanggar beberapa aturan per Undang-undangan, baik dikenakan sanksi hukum(ranah hukum) ataupun sanksi administrasi(Sanksi dari Dinas Pendidikan). Adapun sanksi admistrasi yang dimaksud bisa merupakan bentuk penurunan pangkat dan mutasi hingga pencopotan dari jabatan oknum kepsek atau oknum guru pelaku nya. Saat ini Masyarakat sangat mendambakan seorang Kepala Dinas Pendidikan yang tegas karena selama ini sering terjadi dugaan Pungutan dengan berbagai modus oleh oknum-oknum nakal, sehingga Masyarakat berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor saat ini, Juanda Dimansyah,S.E.,M.M., sebagai pimpinan di Dinas Pendidikan bisa mengambil langkah tegas terhadap oknum pelaku, khususnya oknum Kepsek SMPN berinisial(OS) yang disekolah nya memperjualbelikan Seragam dengan nilai yang sangat mahal dengan nilai fantastis yaitu sebesar 1.350.000 per paket seragam sekolah, karena hal ini bisa mencoreng nama baik pendidikan dimana didalam nya diduga ada bisnis yang dilakukan oknum-oknum yang tidak peka terhadap situasi saat ini,apalagi aturan sudah jelas melarang nya. Masyarakat selama mencuatnya lagi persoalan ini menunggu action dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,Juanda Dimansyah, S.E.,M.M., untuk memberi sanksi tegas terhadap oknum-oknum pelaku nya,apalagi kalau ada Oknum yang merasa kebal dan diduga sering melakukan pungutan tapi tidak pernah dikenai sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan, karena biasanya oknum pelaku sudah lihai menampik meski jelas-jelas melakukan dugaan Pungli dengan berbagai modus, dan beralasan bahwa itu sudah kesepakatan orang tua murid, alasan kebersamaan, dan beragam alasan lainnya padahal beberapa aturan payung hukum jelas-jelas melarang, sehingga ketika orangtua siswa bahkan yang susah secara ekonomi ditanya apakah ikhlas dipungut dengan nilai yang ditentukan pihak oknum sekolah, sebagian orangtua siswa sungkan menjawab nya, mungkin saja akibat berbagai faktor dan situasi (Marlon,S.E.).