Hadapi Gugatan: Diduga OJK Tidak Melaksanakan Tugas Sebagai Pengatur, Pengawas & Pelindung

Jakarta, Lintasperistiwanusantara (09-03-2022)

Ratusan bahkan ribuan masyarakat Indonesia diduga tertipu oleh Perusahaan PT.Narada Aset Manajemen yang mengaku sebagai pengelola Investasi Reksadana. Hal ini salah satunya terungkap di persidangan mediasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau. Yang mana nasabah akhirnya menggugat PT.Narada Aset Manajemen (NAM), atas janji, iming, bahkan pengembalian uang nasabah yang tidak kudung terealisasi.

Menurut Nasabah yang diwakili oleh Rudy, sekaligus bertindak sebagai kuasa non litigasi nasabah membenarkan janji, iming-iming alias omong kosong dari seorang tergugat bernama Daniel kepada nasabah bernama (DS) warga Kota Pekanbaru. Dari janji yang dilengkapi bukti tersebut tidak satupun yang dapat membuktikan bahwa pengelola uang nasabah sesuai aturan sebenarnya, “Tuturnya”.

Kita juga gugat otoritas jasa keuangan (OJK) dalam hal ini yang memiliki tanggung jawab sebagai pihak yang mengatur, mengawasi, dan melindungi hak masyarakat (Nasabah). Sambil menunggu sidang pokok perkara kita telah mendesak dan menyurati komisi XI DPR-RI untuk mendesak otoritas jasa keuangan (OJK) untuk memberikan pertanggungjawabannya atas hal ini, “Sambungnya.”

Ditambahkannya bahwa dugaan persengkongkolan permainan busuk Rudy menjelaskan bahwa pihak Bank yang menerima dan menyimpan uang nasabah dari bank Mega ke salah satu Bank yang turut kita gugat adalah Bank DBS, yang mana pihak Bank diduga mencairkan uang nasabah yang lagi bermasalah tersebut tanpa alasan yang prosedurnya, terlebih Narada Aset Menejemen telah di suspen. Herannya koq uang nasabah dicairkan, dikelola, atau digunakan tanpa pemberitahuan, penjelasan dan izin dari pemilik uang (nasabah).

Menurut kuasa hukum nasabah IFRIANDI, SH berpendapat yang sama bahwa ini perkara gagalnya Manager Invesftasi dalam hal ini Perusahaan Manager Investasi Narada Aset Managemen yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan bersama Bank Kustodian DBS, yang mana sebagai Bank penitipan telah gagal menjalankan amanah pengelolaan dana nasabah yang dipercayakan dalam bentuk Reksadana, yaitu saham yang merupakan produk dari Narada Aset Managemen.

Klien kami mengalami kerugian 1.5 miliar Rupiah yang masih berbentuk unit penyertaan namun tidak memberikan informasi secara berkala atas pengelolaan uang klien kami, bahkan imbal hasil dari kepemilikan unit tersebut akibat dari jatuh nya secara ekstrim nili aktiva bersih Reksadana dikelola secara suka suka tanpa penjelasan konkrit terlebih dahulu kepada klien kami.

Narada saham aset Managemen sejak akhir 2019 akibat dari suspensi oleh OJK dikarenakan gagal bayar Narada kepada Bursa Efek senilai 177 miliar Rupiah. Saat ini kepemilikan unit Reksadana oleh nasabah Narada tidak bisa dijual kembali akibat dari dihentikannya kegiatan atas dua produk Reksadana milik Narada Aset Managemen, nah tapi kenapa mereka mengatakan sudah beli unit ini dan itu? “Terangnya heran.”

Ditambahkannya bahwa jatuhnya nilai Reksadana ini dari awal pembelian yaitu berkisar Rp.1 600/unit kini hanya tinggal berkisar Rp.100-200 Rupiah sahaja perunitnya. Pertanyaannya benar kah mereka mengelola uang klien kami dengan tidak menghiraukan suspensi, atau mereka beralasan saja sesuai dugaan kita adanya unsur menggelapkan dan menipu nasabah dalam hal ini klien kami?

Bayangkan berapa selisih harga jatuhnya nilai Reksadana milik Narada Aset Manajemen. Kejatuhan ekstrim nilai Reksadana ini akibat dari ketidak profesionalnya para wakil investasi Narada Aset Managemen dalam menempatkan dana kelola pada saham saham perusahaan yang tidak bonafit atau non bluchip..kesalahan ini mengakibatkan tidak diperolehnya keuntungan oleh pemegang Reksadana Narada Aset Managemen, bahkan jelas merasa ditipu dan dirugikan seperti dugaan kita.”Sambungnya.”

Kecorobohan dan kelalain yang dilakukan oleh Narada Aset Managemen sepantasnya, dan harus bertanggungjawab dan mengganti kerugian nasabah karena seyogyanya sebagai pihak yang dipercaya oleh nasabah dapat memberikan kenyamanan kepada para nasabah atau investor, bukan malah membuat blunder sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik modal yang tidak sedikit bahkan berimbas kerugian lainnya.

Akan kami perjuangkan hak-hak para nasabah yang telah kehilangan modal mereka yang seharusnya memberikan keuntungan malah mengalami kerugian. Kami paham akan resiko investasi namun dalam perkara ini resiko yang kami terima sebagai nasabah adalah resiko yang tidak wajar.”Tutupnya.” /Red

Media – Tim