Dugaan Persekongkolan tender proyek di UKP BJ Kabupaten Bogor dibantah Kasubag,Christian Rinaldus

Lintasperistiwanusantara.com, Cibinong(Kabupaten Bogor), Informasi adanya dugaan Persekongkolan Pengadaan tender proyek Pemeliharaan jalan di UKP BJ Kabupaten Bogor, dibantah Kasubag Christian Rinaldus saat diwawancarai, Senin(25/04/2022) di ruang kerja nya bersama Kabag Adriawan.

Kasubag UKPBJ Kabupaten Bogor, Christian Rinaldus yang saat itu juga didampingi oleh Kabag Pelayanan UKPBJ Kabupaten Bogor, Adriawan di ruang kerja nya mengatakan bahwa Pokja bekerja berdasarkan evaluasi dan persyaratan.

” Pokja kan, berdasarkan evaluasi dan persyaratan yang disampaikan oleh masing-masing peserta, di Perpres juga disebutkan terendah harus menang, kan harus di evaluasi juga dokumen nya apakah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen kita” terang nya.

” Berarti kan berdasarkan evaluasi, mungkin kalau yang terendah tidak jadi pemenang, ya berarti ada kekurangan nya dari persyaratan yang ditetapkan” lanjut nya.

Saat ditanya persyaratan apa saja yang umum nya kurang sehingga penawar terendah kalah dan apakah peserta yang menang sudah benar-benar memenuhi persyaratan yang ditentukan termasuk masa berlaku atau sertifikat Badan Usaha nya, Christian Rinaldus mengatakan kalau syarat yang kurang gak hafal.

” Untuk syarat yang kurang saya gak hafal ya…, kan bisa dilihat, ada di LPSE, pasti ada” imbuh nya.

” Semua Pemenang, surat-surat, izin badan usaha masih berlaku” tambah nya lagi.

Ketika ditanya lagi, bagaimana Masyarakat tau bahwa Surat Izin, Sertifikat Badan usaha pemenang masih berlaku, Christian mengatakan ada di LPSE.

” Kan ada di LPSE Kabupaten Bogor, ada tuh..,bukti, nama pemenang, nama perusahaan nya, pastinya hasil evaluasi pokja sudah sesuai yang di isyaratkan” ungkap nya.

Disinggung terkait Perpres 12 Tahun 2021 dimana peserta UMKM dengan modal kecil di prioritaskan sebagai pemenang dan adanya dugaan proyek pemeliharaan tumpang tindih, Christian Rinaldus menjawab sudah sesuai Perpres, kalau proyek tumpang tindih kita gak tau.

” Sudah sesuai Perpres UMKM, karena klasifikasi peserta kan usaha kecil, nilai nya juga kecil, dan mengenai kalau ada dugaan proyek pemeliharaan tumpang tindih, itu kita tidak tau, silahkan ditanyakan ke Dinas PUPR, kan PUPR yang punya kegiatan, kalau kami disini kan men tender kan dan para pemenang sudah sesuai persyaratan yang ditentukan dalam dokumen-dokumen kami, gitu” tutup nya.(Marlon,S.E.).