Satpol PP Provinsi Riau Non PNS, Angkat Suara Dengan Wacana Outsourcing

Satpol PP Provinsi Riau Non PNS, Angkat Suara Dengan Wacana Outsourcing
PEKANBARU, Kamis 07- 07- 2022 Ketua forum DPW RIAU Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKPPPN) menanggapi wacana Satpol PP mau di Outsourcing kan di rubah menjadi security. menurut Helmi Ketua Forum menjelaskan bahwa tidak berdasar dan bertentangan dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 256 adalah jabatan fungsional Satpol PP adalah PNS

Dan ada juga PP 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, yang menjelaskan Satpol PP Penegak Hukum tugas wewenang Satpol PP adalah penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menjaga ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, maka Satpol PP tidak bisa dilakukan outsourcing atau status yang tak punya korelasi atau kopentensi dalam penegakan perda dan perkada, salah satu contoh mengalihkan tenaga Satpol PP Non PNS menjadi PPPK apalagi Outsourcing

Dalam SE MENPEN POIN 6.a dinyatakan pemetaan pengawai Non ASN dilingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat di ikut sertakan dan di beri kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, disini jelas bukan cuma untuk PPPK di beri kesempatan tapi juga untuk calon PNS
Berhubung Satpol PP tidak bisa di PPPK makan bisa di usulkan menjadi CPNS Sesuai amanat UU 23 tahun 2014, Satpol PP wajib PNS, untuk teknisnya kami berharap pemerintah daerah untuk berkordinasi dengan pemerintah pusat yakni Menpan RB dan Kemendagri membuatkan regulasi hukum agar Satpol PP Non ASN di angkat menjadi PNS.Satpol PP Provinsi Riau Non PNS, Angkat Suara Dengan Wacana Outsourcing Pekanbaru, Kamis 07- 07- 2022 Ketua forum DPW RIAU Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKPPPN) menanggapi wacana Satpol PP mau di Outsourcing kan di rubah menjadi security. menurut Helmi Ketua Forum menjelaskan bahwa tidak berdasar dan bertentangan dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 256 adalah jabatan fungsional Satpol PP adalah PNS Dan ada juga PP 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, yang menjelaskan Satpol PP Penegak Hukum tugas wewenang Satpol PP adalah penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menjaga ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, maka Satpol PP tidak bisa dilakukan outsourcing atau status yang tak punya korelasi atau kopentensi dalam penegakan perda dan perkada, salah satu contoh mengalihkan tenaga Satpol PP Non PNS menjadi PPPK apalagi Outsourcing Dalam SE MENPEN POIN 6.a dinyatakan pemetaan pengawai Non ASN dilingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat di ikut sertakan dan di beri kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, disini jelas bukan cuma untuk PPPK di beri kesempatan tapi juga untuk calon PNS Berhubung Satpol PP tidak bisa di PPPK maka bisa di usulkan menjadi CPNS Sesuai amanat UU 23 tahun 2014, Satpol PP wajib PNS, untuk teknisnya kami berharap pemerintah daerah untuk berkordinasi dengan pemerintah pusat yakni Menpan RB dan Kemendagri membuatkan regulasi hukum agar Satpol PP Non ASN di angkat menjadi PNS.