Memprihatinkan, kondisi proyek Dinas PUPR Kabupaten Bogor,peningkatan jalan lingkar kecamatan gunung putri nilai Milyaran banyak belah dan retak,diduga tidak sesuai R.A.B. dan nilai kontrak

Lintasperistiwanusantara.com, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kahir-akhir ini banyak Proyek-proyek di Pemda Kabupaten Bogor, khususnya Proyek Dinas PUPR Kabupaten Bogor menjadi sorotan Publik atau Masyarakat karena kondisi proyek yang memprihatinkan dan parah, salah satunya proyek peningkatan jalan lingkar kecamatan gunung putri , kecamatan gunung putri, kabupaten bogor yang nilai anggaran nya cukup fantastis yaitu sebesar Rp.1.874.855.000. ,dimana Pt.Rama Perkasa sebagai penyedia dan Pt.Nasuma Putra sebagai konsultan pengawas nya dengan No&Tgl SPMK: 620/A.085-08.0817/TING-JLN/PPJJ.1/SPMK/DPUPR, Tgl 16 juni 2022, adapun masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Dari pantauan dan penelusuran Tim awak Media dilapangan bahwa proyek peningkatan jalan lingkar kecamatan gunung putri banyak terlihat retakan-retakan di beberapa titik, bahkan belah-belah, yang paling parahnya terdapat dibeberapa titik yang diduga patah dari sisi kiri sampai sisi kanan bahu jalan, termasuk ditengah jalan yang baru dibetonisasi, sehingga publik pun mempertanyakan dan meragukan kualitas pengerjaannya bahkan materialnya apakah sudah sesuai R.A.B dan nilai kontrak yang cukup besar(Milyaran Rupiah).
Salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya ketika melihat wartawan dilokasi, spontan bertanya dan menunjukkan betonisasi yang diduga patah.
” Bapak wartawan ya? ini pak, coba lihat(sambil menunjukkan betonisasi yang diduga patah), ini nih.. patah -patah pak, dari sisi kiri ini sampai sisi kanan, ini pakai besi apa nggak ya? kok bisa patah begini, padahal baru selesai dikerjakan, yang ini belah lalu dipoles/ditutupi,tetap kelihatan belah nya, nih..pak..belah-belah nya besar” ucapnya.
Tim pun melakukan penelusuran kembali dibeberapa titik proyek dan ditemukan berbagai kerusakan seperti banyak nya retakan di banyak titik, ada yang terbelah di sisi tengah beton, bahkan diduga patah dibeberapa sisi betonisasi jalan sehingga kemungkinan tidak akan tahan lama sehingga layak diaudit tuntas karena proyek jalan ini menggunakan anggaran negara yang merupakan uang rakyat dari pajak yang dibayarkan.
Dengan kondisi yang memprihatinkan ini, harus nya Dinas PUPR Kabupaten Bogor sudah sepatut nya berbenah, dan memberikan warning tegas kepada oknum kontraktor yang diduga nakal supaya mengerjakan seluruh pekerjaan sesuai nilai kontrak, R.A.B. dan petunjuk teknis yang ada, dan Dinas PUPR harusnya lakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa proyek yang dikerjakan kontraktor tidak asal-asalan dan wajib sesuai prosedur yang ditetapkan. Jika ditemukan adanya pekerjaan yang diduga asal-asalan dan dianggap tidak sesuai standar, supaya Dinas PUPR jangan segan-segan memasukkan kontraktor yang diduga nakal kedalam daftar hitam atau blacklist demi menjaga nama baik Pemda Kabupaten Bogor, apalagi dengan adanya Program Pancakarsa yang digadang-gadang selama ini.
Tupoksi dari dinas PUPR atas Kuasa PPK bersama Konsultan pengawas, adalah menjamin kerja kontraktor dalam pekerjaan sesuai dengan ikatan kontrak-nya, hingga ada penilaian hasil pekerjaan sampai 100% atau PHO. Barulah kemudian dilaporkan untuk dibayarkan nilai paket pekerjaan dapat di bayarkan full sesuai Kontraknya.Jika prosedur atau juklak juknis tidak dijalankan dan kedepennya dilakukan pembayaran, meski diduga proyek bermasalah bermasalah dan tidak lulus uji Lab, akan menjadi pertanyaan besar di Masyarakat.
Ketika Wartawan mengkonfirmasi Sigit (Pt.Rama Perkasa) via pesan Whatsapp,sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan lingkar kecamatan gunung putri(kontraktor),(22/09/2022), perihal proyek yang dikerjakan banyak yang retak-retak, belah bahkan patah(Foto terlampir), sehingga diduga bermasalah, meski sudah dibaca tapi sampai berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan sama sekali, ada apa ini?
Sementara, Badru dari UPT Infrastruktur Jalan Jembatan Kelas A Wilayah IX Dinas PUPR Kabupaten Bogor, yang beralamat di Jl. Raya Cileungsi-Jonggol KM. 7, Kecamatan Cileungsi, ketika dikonfirmasi(22/09/2022) melalui pesan Whasapp perihal proyek peningkatan jalan lingkar kecamatan gunung putri yang dikerjakan Pt. Rama Perkasa dengan Konsultan pengawas Pt. Nasuma Putra, menjawab konfirmasi, menjawab akan cek ke lokasi.
” Siap, akan di cek ke lokasi dan akan beritahukan ke Pak. Sigit” jawab Badru singkat.
Sementara saat Tim Media beberapa kali mendatangi Kantor UPT Infrastruktur Jalan Jembatan Kelas A Wilayah IX, Cileungsi Untuk meminta tanggapan langsung kepada Kepala UPT, Zulkifli, yang ada di kantor hanya staff, Zulkifli tidak berada di kantor sehingga diduga jarang berada di kantor. Staff selalu menjawab Pak. Zul tidak ada.
” Pak. Zul tidak ada pak” jawab Staff nya singkat.
Untuk diketahui dan sebagai fungsi informasi bahwa tahapan pelaksanaan kegiatan PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) merupakan suatu rangkaian kegiatan serah terima pekerjaan yang penting untuk diselesaikan dengan baik. PHO dan FHO diperlukan dalam rangka pengendalian proyek, karena setelah serah terima pekerjaan tersebut akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu tahap pemanfaatan atau pengoperasionaanl dan pemeliharaan.Dalam proyek pemerintah, proses serah terima pekerjaan mencakup serah terima hasil pekerjaan pertama (PHO), kemudian masa pemeliharaan (warranty period), dan yang terakhir serah terima pekerjaan akhir (FHO) yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO yang merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK (Pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58).Ruang lingkup PHO/FHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam proses PHO antara lain pemeriksaan pertama, penentuan cacat dan kekurangan (defects and deficiencies).Apabila terdapat defects dan deficiencies (daftar cacat dan kekurangan), maka perlu dilakukan penentuan pekerjaan tambahan / perbaikan dan waktu tenggang (grace period) untuk memperbaiki cacat dan menyempurnakan kekurangan. Agar PHO dapat disetujui ”grace period” dilakukan dalam waktu construction period, bukan pada saat warranty period.
Membuat Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan yang dilampiri : hasil pemeriksaan kantor, pengujian mutu dan pengamatan lapangan (site observation); dan ketentuan jangka waktu penanganan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan (grace period).
Jika terdapat cacat pekerjaan, berdasarkan pertimbangan yang disebabkan oleh kesalahan kontraktor, maka biaya untuk perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor, artinya jika menurut pertimbangannya masih ada kekurangan dan cacat, maka panitia penilai hasil pekerjaan belum bisa menyediakan dan menyelesaikan laporan serah terima sementara pekerjaan (PHO) dan menyiapkan Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan, karena semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor wajib dipenuhi karena Nilai Kontrak tersebut bersumber dari Anggaran Negara yang merupakan Uang Rakyat dari Pajak yang dibayarkan.
Pekerjaan dianggap selesai hanya apabila semua pekerjaan yang berhubungan dengan keseluruhan pelengkap pekerjaan utama 95% dari nilai kontrak telah selesai. Hari kerja yang tidak dimanfaatkan harus diperkirakan juga, berapa kalender pekerjaan yang diberikan dan berapa hari proyek diselesaikan dikerjakan? Pekerjaan proyek pemerintah yang dikerjakan kontraktor harus dipertanggung jawab kan karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara dari pajak yang dibayarkan Rakyat
Konsultan pengawas adalah perusahaan atau badan hukum yang ditunjuk oleh owner untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan dilapangan, selama kegiatan pelaksanaan proyek berlangsung. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pekerjaan tidak menyimpang dari gambar kerja atau backstage yang ditetapkan. Adapun tugas-tugas dari konsultan pengawas adalah :
1.Mengawasi dan memeriksa mutu pekerjaan kontraktor agar memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
2.Mengawasi dan menguji kualitas atau mutu bahan.
3.Menyiapkan dan menghitung kemungkinan terjadinya adanya pekerjaan tambahan atau pekerjaan yang kurang.
4.Memberi teguran kepada kontraktor jika pelaksanaan pekerjaan diluar dari spesifikasi gambar-gambar revisi.
5.Memeriksa gambar-gambar revisi.
6.Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan selama pengawasan.
Sebagai fungsi informasi untuk diketahuiasyarakat, bahwa dari adanya penelitian hukum normatif yuridis, bahwa kedudukan hukum Konsultan Pengawas Konstruksi, baik Konsultan Pengawas Konstruksi perseorangan maupun yang berbentuk badan usaha adalah sebagai subyek hukum, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Pertanggungjawaban pidana Konsultan Pengawas Konstruksi ketika terjadi tindak pidana korupsi. Konsultan Pengawas Konstruksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika:
1.Terjadi tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi kuantitas dan atau kualitas pekerjaan konstruksi.
- Terjadi kegagalan bangunan karena kesalahan Konsultan Pengawas Konstruksi
- Kontraktor didakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) Pasal 7 ayat (1) dan ada unsur kesengajaan dari Konsultan Pengawas Konstruksi, maka Konsultan Pengawas Konstruksi dikenakan dakwaan Pasal 7 ayat (1) huruf b. Jika terjadi kegagalan bangunan karena kesalahan Konsultan Pengawas Konstruksi, maka Konsultan Pengawas Konstruksi selain dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), dan jika terbukti ada unsur korupsi, Penyidik KPK pun tentu akan menjerat pelaku/tersangka korupsi dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Team/Red.).