Proyek Dinas PUPR kabupaten bogor, peningkatan jalan Barengkok-Citatah banyak retak, belah, patah, diduga tidak sesuai R.A.B.

Lintasperistiwanusantara.com, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Proyek dinas PUPR Kabupaten Bogor, peningkatan jalan Barengkok-Citatah,Kecamatan Jasinga, kabupaten bogor diduga tidak sesuai R.A.B. dan nilai kontrak dan terkesan dikerjakan asal-asalan, karena banyak ditemukan dibanyak titik beton cor yang retak-retak, belah-belah bahkan patah-patah, juga ditemukan Tembok Penahan Tanah Proyek diduga tidak ada galian pondasi, sehingga dikuatirkan akan rawan rubuh ketika i tensitas curah gujan tinggi. Hal ini menjadi temuan Team awak Media ketika malakukan pantauan dilapangan, Kamis(29/09/2022).
Kondisi Proyek peningkatan Barengkok-Citatah, Kecamatan Jasinga memprihatinkan meski baru saja dikerjakan sudah terdapat kerusakan dibanyak titik, padahal nilai anggaran Proyek tersebut cukup Fantastis yaitu sebesar Rp.1.993.842.700., yang mana PT. Optima Teknik Indonesia sebagai penyedia dan Pt. Demensi Ronakon sebagai konsultan pengawas nya dengan No&Tgl SPMK: 620/A.026.08.0606/TING-JLN/PPJJ.1/SPMK/DPUPR, Tgl 06 juni 2022, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Meski beberapa kali Team awak Media melakukan pemantayan langsung ke lokasi proyek, Konsultan pengawas selalu tidak dijumpai dilapangan bahkan dari pihak UPT Infrastruktur Jalan Jembatan Jasinga yang ber tanggung jawab sebagai monitoring tidak pernah dijumpai di lapangan atau lokasi proyek, yang ada hanya pekerja proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana tingkat pengawasan dan monitoring proyek tersebut?
Saat dikonfirmasi Wartawan beberapa waktu lalu kepada Kepala UPT Infrastruktur jalan jembatan Jasinga, Firman selaku yang bertanggung jawab dalam hal monitoring proyek Dinas PUPR Kabupaten Bogor sesuai wilayah monitoring nya, perihal adanya kejanggalan proyek karena banyak ditemukan retak-retak, belah-belah bahkan patah-patah di proyek peningkatan jalan Barengkok-Citatah kecamatan Jasinga, sehingga patut diduga tidak sesuai R.A.B. dan nilai proyek, sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau jawaban dari Firman sebagai Kepala UPT Jalan Jembatan Jasinga.
Dengan kondisi proyek yang diduga tidak sesuai R.A.B. dan nilai kontrak, maka Dinas PUPR Kabupaten Bogor sudah sepatut nya berbenah, sekaligus memberikan warning tegas kepada oknum kontraktor yang diduga nakal dan tidak mengerjakan paket proyek sesuai nilai kontrak, R.A.B. dan petunjuk teknis yang ada, dan Dinas PUPR sepatutnya selalu rutin melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa proyek yang dikerjakan kontraktor tidak asal-asalan dan wajib sesuai prosedur yang ditetapkan. Jika ditemukan adanya pekerjaan yang diduga asal-asalan dan tidak sesuai standar, Dinas PUPR Kabupaten Bogor sepatut nya untuk tidak segan-segan memasukkan kontraktor yang diduga nakal kedalam daftar hitam atau blacklist(Daftar Hitam) demi menjaga nama baik Pemda Kabupaten Bogor, apalagi dengan adanya Program Pancakarsa yang digadang-gadang selama ini.
Sebagai bentuk informasi bahwa Tupoksi dari dinas PUPR atas Kuasa PPK bersama Konsultan pengawas, adalah menjamin kerja kontraktor dalam pekerjaan sesuai dengan ikatan kontrak-nya, hingga ada penilaian hasil pekerjaan sampai 100% atau PHO. Barulah kemudian dilaporkan untuk dibayarkan nilai paket pekerjaan dapat di bayarkan full sesuai Kontraknya.Jika prosedur atau juklak juknis tidak dijalankan dan kedepennya dilakukan pembayaran, meski diduga proyek bermasalah bermasalah dan tidak lulus uji Lab, akan menjadi pertanyaan besar di Masyarakat.
Untuk diketahui juga dan sebagai fungsi informasi bahwa tahapan pelaksanaan kegiatan PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) merupakan suatu rangkaian kegiatan serah terima pekerjaan yang penting untuk diselesaikan dengan baik. PHO dan FHO diperlukan dalam rangka pengendalian proyek, karena setelah serah terima pekerjaan tersebut akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu tahap pemanfaatan atau pengoperasionaanl dan pemeliharaan.Dalam proyek pemerintah, proses serah terima pekerjaan mencakup serah terima hasil pekerjaan pertama (PHO), kemudian masa pemeliharaan (warranty period), dan yang terakhir serah terima pekerjaan akhir (FHO) yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO yang merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK (Pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58).Ruang lingkup PHO/FHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam proses PHO antara lain pemeriksaan pertama, penentuan cacat dan kekurangan (defects and deficiencies).Apabila terdapat defects dan deficiencies (daftar cacat dan kekurangan), maka perlu dilakukan penentuan pekerjaan tambahan / perbaikan dan waktu tenggang (grace period) untuk memperbaiki cacat dan menyempurnakan kekurangan. Agar PHO dapat disetujui ”grace period” dilakukan dalam waktu construction period, bukan pada saat warranty period.
Membuat Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan yang dilampiri : hasil pemeriksaan kantor, pengujian mutu dan pengamatan lapangan (site observation); dan ketentuan jangka waktu penanganan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan (grace period).
Jika terdapat cacat pekerjaan, berdasarkan pertimbangan yang disebabkan oleh kesalahan kontraktor, maka biaya untuk perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor, artinya jika menurut pertimbangannya masih ada kekurangan dan cacat, maka panitia penilai hasil pekerjaan belum bisa menyediakan dan menyelesaikan laporan serah terima sementara pekerjaan (PHO) dan menyiapkan Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan, karena semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor wajib dipenuhi karena Nilai Kontrak tersebut bersumber dari Anggaran Negara yang merupakan Uang Rakyat dari Pajak yang dibayarkan.
Pekerjaan dianggap selesai hanya apabila semua pekerjaan yang berhubungan dengan keseluruhan pelengkap pekerjaan utama 95% dari nilai kontrak telah selesai. Hari kerja yang tidak dimanfaatkan harus diperkirakan juga, berapa kalender pekerjaan yang diberikan dan berapa hari proyek diselesaikan dikerjakan? Pekerjaan proyek pemerintah yang dikerjakan kontraktor harus dipertanggung jawab kan karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara dari pajak yang dibayarkan Rakyat
Konsultan pengawas adalah perusahaan atau badan hukum yang ditunjuk oleh owner untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan dilapangan, selama kegiatan pelaksanaan proyek berlangsung. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pekerjaan tidak menyimpang dari gambar kerja atau backstage yang ditetapkan. Adapun tugas-tugas dari konsultan pengawas adalah :
1.Mengawasi dan memeriksa mutu pekerjaan kontraktor agar memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
2.Mengawasi dan menguji kualitas atau mutu bahan.
3.Menyiapkan dan menghitung kemungkinan terjadinya adanya pekerjaan tambahan atau pekerjaan yang kurang.
4.Memberi teguran kepada kontraktor jika pelaksanaan pekerjaan diluar dari spesifikasi gambar-gambar revisi.
5.Memeriksa gambar-gambar revisi.
6.Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan selama pengawasan.
Sebagai fungsi informasi untuk diketahui Masyarakat, bahwa dari adanya penelitian hukum normatif yuridis, bahwa kedudukan hukum Konsultan Pengawas Konstruksi, baik Konsultan Pengawas Konstruksi perseorangan maupun yang berbentuk badan usaha adalah sebagai subyek hukum, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Pertanggungjawaban pidana Konsultan Pengawas Konstruksi ketika terjadi tindak pidana korupsi. Konsultan Pengawas Konstruksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika:
1.Terjadi tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi kuantitas dan atau kualitas pekerjaan konstruksi.
- Terjadi kegagalan bangunan karena kesalahan Konsultan Pengawas Konstruksi
- Kontraktor didakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) Pasal 7 ayat (1) dan ada unsur kesengajaan dari Konsultan Pengawas Konstruksi, maka Konsultan Pengawas Konstruksi dikenakan dakwaan Pasal 7 ayat (1) huruf b. Jika terjadi kegagalan bangunan karena kesalahan Konsultan Pengawas Konstruksi, maka Konsultan Pengawas Konstruksi selain dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), dan jika terbukti ada unsur korupsi, Penyidik KPK pun tentu akan menjerat pelaku/tersangka korupsi dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Team).