Fatimah Nasabah Korban BPR Cempaka Wadah Sejahtera , Bersama Tim Kuasanya Terus Buru Mantan Direktur 2011

Fatimah Nasabah Korban BPR Cempaka Wadah Sejahtera , Bersama Tim Kuasanya Terus Buru Mantan Direktur 2011
PEKANBARU MEDIA TIM (red)- lintasperistiwanuantara.com.
Kaus penggelapan dan penipuan uang seorang nasabah yang terus hebohkan portal media yang terjadi di Pekanbaru Riau yang dilakukan oleh mantan Direktur BPR Cempaka Wadah Sejahtera tahun 2011 (NR), dan diduga sengkokol dengan karyawan Bank juga pihak lain lainnya. Sehingga ibu Fatimah (57) dirugikan uang, tanah, rumah, kantor diduga ludes disikat oleh kawanan karyawan Bank BPR Cempaka Wadah Sejahtera, dengan perkiraan kerugian puluhan milyar rupiah. Jatim di Banyuwangi, Arinda Nerrisya Putri, 26, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan.
Mantan Direktur NR bersama komplotannya juga diduga merampas sumber penghidupan dengan mengambil alih kontrak kerja Ny.Fatimah dengan PT.TEGUH KERSA yang bergerak di bidang pengolahan sawit di Kabupaten Siak – Riau.
Saat ini Ny.Fatimah (57) yang terus berdoa, berharap atas keadilan bersama tim kuasa non litigasi, litigasi, organisasi kontrol dan pemberdayaan masyarakat terus menjadikan permasalahan tersebut sebagai tugas paling utama dengan yakin bahwa setidaknya masih ada keadilan untuk korban besok maupun lusa. “tutur salah satu tim”.
Menurutnya sumber bahwa sudah 2 kali Ny.Fatimah melaporkan tindak kejahatannya ini di kepolisian setempat, namun beku begitu saja tanpa alasan yang jelas. Menurut kami belum saatnya keadilan itu dinikmati oleh ibu Fatimah, semoga dapat beliau nikmati pada usianya yang sudah senja.
Kasus penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan ke polisi pada tahun 2011,2012 kalau tidak salah, namun kita akan berupaya hingga tetesan tenaga akhir, saat ini laporan pelanggaran pidana, maupun gugatan perdata nantinya telah kita persiapkan nantinya, dan kita doakan segera kita letuskan. “tambahnya.”
saat wartawan menanyakan sumber dari tim kuasa Ny.Fatimah tersebut melaporkan atau menggugat?……sumber tersebut memastikan kepada wartawan akan mendengar, dan tau nantinya. Yang berkemungkinan besar laporan ke Polda tidak mungkin kita lakukan lagi mengingat laporan sebelumnya menjadi bongkahan es, dan tentunya pihakn penegak hukum berdasarkan kesepakatan bersama tentunya bisa mungkin kita ke arah itu. Kami mohon doa, “tutupnya”.