Diduga Gudang Mobil Tanki Angkut Solar Ilegal Tak Berizin Di limusnunggal,Ketua PJID,Marlon,S.E.:Jika terbukti ilegal, Proses Hukum!

Lintasperistiwanusantara.com, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Beberapa waktu belakangan ini, salah satu usaha gudang mobil tanki pengangkutan solar yang berlokasi di Kampung Rawahingkik RT 02 RW 01, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, menjadi sorotan masyarakat sekitar karena diduga ilegal alias tidak kantongi izin-izin resmi sesuai aturan yang berlaku di NKRI.

Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi(PJI-D) Kabupaten Bogor, yang juga sebagai Ketua PAC Satria Gerindra Kecamatan Cileungsi, Marlon, S.E., pun angkat bicara perihal marak nya akhir-akhir ini dugaan penyelewengan dan pengangkutan BBM Solar Subsidi oleh Oknum-oknum tidak ber tanggung jawab. Bahkan Marlon meminta pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera Gerak Cepat melakukan tindakan dan mem proses hukim hika terbukti usaha tersebut ilegal untuk mencegah kerugian Negara yang lebih besar lagi.

” Iya.., dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi akhir-akhir ini marak terjadi di beberapa wilayah, bahkan sampai melibatkan Oknum-Oknum aparat Penegak Hukum dengan modus Solar subsidi yang dibeli lalu ditimbun kemudian dijual ke industri, bahkan terkesan semakin nekat dan berani, ini sangat disayangkan” Ucap Marlon.

Foto: Marlon, S. E., Ketua PJID Kabupaten Bogor

” Kita bisa lihat akhir-akhir ini juga bagaimana ulah sejumlah oknum pengusaha nakal yang terkesan cuek dengan sorotan publik bahkan dengan ada nya pemberitaan di beberapa media cetak dan nonline, ya…diduga karena dibekingi oknum aparat nakal juga. Pembelian solar dalam jumlah banyak dilakukan di sejumlah SPBU dengan menggunakan mobil boks dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Sekali angkut bisa mencapai ribuan liter. Bahkan di sejumlah wilayah masih ada yang melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen, dalam jumlah banyak dan berulang-ulang, aneh nya aksi ini terkesan mulus-mulus saja, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum sehingga menimbulkan pertanyaan publik” Sambung nya.

” Saya sebagai Ketua PJID Kabupaten Bogor sekaligus sebagai Ketua PAC Satria Kecamatan Cileungsi bersama Masyarakat jika terbukti ilegal, meminta aparat Kepolisian, khususnya Polsek Cileungsi dan Juga Polres Bogor yang punya wilayah hukum supaya segera menindak tegas, menangkap dan memproses hukum oknum-oknum pengusaha atau pelaku usaha BBM Solar Ilegal untuk mencegak kerugian Negara, kalau tidak Saya akan bersurat dan buat Laporan Resmi karena hal ini tidak bisa dibiarkan” Pungkas nya.

Sebagai informasi bahwa Para “pemain” BBM Solar diduga Ilegal ini biasanya lebih dulu menampung solar subsidi. Setelah jumlahnya banyak, barulah di jual ke industri. Selisih harga antara solar subsidi dengan solar industri dianggap sangat menggiurkan. Keuntungan dari hasil dari penjualan itu kemudian dibagi kepada mereka yang dianggap berperan (jaringan) dalam memuluskan aksi penjualan solar subsidi tersebut.

Bahkan adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dan pertalite yang terjadi di tengah masyarakat menarik perhatian Anggota Komisi III DPR RI Supriansa, dia menegaskan siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal sebaiknya diproses hukum. Termasuk jika ada oknum aparat yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut harus diproses hukum dengan tegas.

“Segera tangkap dan adili jangan takut,” tegas Supriansa dalam keterangan persnya, Senin (16/1/2023) lalu.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.

Untuk diketahui, SURAT EDARAN NOMOR: 13.E/MG.05/DJM/2022

TENTANG

PELAKSANAAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS, DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS
MELALUI PENYALUR SERTA SUB PENYALUR LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum
Gas serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, pelaksanaan Perizinan Berusaha untuk Penyalur bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kilogram (LPG Tertentu) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk dapat melaksanakan penyaluran BBM, BBG, dan LPG sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko, Badan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang memiliki fasilitas penyaluran BBM, BBG, dan LPG berbentuk Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb), tidak memerlukan KBLI selain KBLI 46610
Penyalur BBM, BBG dan LPG adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau Badan Usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Niaga Migas berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha Niaga Migas dan Penyalur.
Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai Penyalur BBM, BBG, dan LPG, menggunakan:
a. KBLI 47301 untuk Penyalur di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb).
b. KBLI 47302 untuk Penyalur selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (Agen BBM, Agen LPG, dsb).

4. Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai Sub Penyalur/Pangkalan LPG Tertentu menggunakan KBLI 47772. 

5. Tingkat risiko usaha KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dikategorikan menengah rendah dengan kelengkapan Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar yang otomatis terbit dari aplikasi perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik (OSS).

6. Tingkat risiko lingkungan (skala besaran UKL/UPL) untuk KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 mengacu pada Peraturan            Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis          Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Sebagai informasi dan untuk diketahui, Jika Solar yang akan dijual kepada perusahaan tambang, perkebunan, dan sebagainya, untuk mendapatkan perizinan berusaha, maka dapat menggunakan KBLI 46610 yaitu bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas, dan produk YBDI.

KBLI 46610 mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuel) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propana, dan lain-lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.

Niaga BBM dengan KBLI 46610 tergolong sebagai kegiatan usaha tingkat risiko tinggi dan membutuhkan perizinan berusaha berupa nomor induk berusaha (NIB), izin, dan sertifikat standar.

Lebih lanjut, mengenai ‘izin’ yang dimaksud di atas, dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021 diterangkan bahwa untuk bisa menjalankan kegiatan jual beli solar, maka perlu izin usaha niaga minyak dan gas bumi dengan jenis kegiatan niaga umum BBM

Dasar Hukum:

Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;

Surat Edaran Diretur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-5214/MG.05/DJM/2021 Tahun 2021 tentang Edaran Persyaratan Teknis Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.(Red/Tim PJID)