Detail Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IV
lintasperistiwanusantara.com – Kabar soal gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS Golongan IV kembali jadi sorotan publik setelah pemerintah memastikan penyesuaian penghasilan bagi ASN aktif dan pensiunan tahun ini. Kenaikan tersebut dipicu kebijakan baru terkait kesejahteraan aparatur negara dan stabilitas ekonomi nasional yang tengah diupayakan oleh Kementerian Keuangan.
Golongan IV memang jadi level tertinggi dalam struktur kepegawaian PNS, di mana tanggung jawab dan masa kerja biasanya sudah panjang. Karena itu, detail gaji pokok serta tunjangan pensiunan PNS di golongan ini menarik banyak perhatian, terutama di tengah rencana penyesuaian gaji tahun depan.
Bagi yang masih aktif maupun sudah pensiun, penting untuk memahami bagaimana sistem gaji pokok, tunjangan, dan komponen pensiun PNS diatur berdasarkan regulasi yang berlaku.

Struktur Gaji Pokok PNS Golongan IV
Gaji pokok PNS Golongan IV diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarannya dibedakan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) yang menunjukkan lamanya seorang PNS bertugas di level tertentu.
Rinciannya sebagai berikut (berdasarkan data terakhir yang masih berlaku):
-
Golongan IV/a (Pembina): Rp3.044.300 – Rp5.000.000
-
Golongan IV/b (Pembina Tingkat I): Rp3.173.100 – Rp5.211.500
-
Golongan IV/c (Pembina Utama Muda): Rp3.307.300 – Rp5.431.900
-
Golongan IV/d (Pembina Utama Madya): Rp3.447.200 – Rp5.661.700
-
Golongan IV/e (Pembina Utama): Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Kenaikan gaji biasanya ditentukan berdasarkan masa kerja setiap dua tahun sekali. Selain itu, tambahan tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga kinerja juga memengaruhi total pendapatan bulanan.
Komponen Tunjangan yang Diterima PNS Golongan IV
Selain gaji pokok, PNS golongan IV menerima beberapa jenis tunjangan yang memperkuat penghasilan bersih bulanan mereka. Tunjangan ini bersifat variatif, tergantung instansi, jabatan, serta daerah tempat bekerja. Berikut komponen utamanya:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja diberikan sesuai hasil evaluasi capaian kerja. Nilainya bisa sangat tinggi, terutama bagi pejabat eselon di kementerian atau lembaga dengan sistem penilaian kinerja yang ketat.
Beberapa instansi seperti Kementerian Keuangan dan BPK diketahui memberi tukin tertinggi bagi pejabat golongan IV, yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
2. Tunjangan Jabatan
Bagi pejabat struktural seperti kepala bagian, direktur, atau kepala bidang, tunjangan jabatan juga menambah penghasilan bulanan. Besarannya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta tergantung level jabatan.
3. Tunjangan Keluarga dan Beras
Walau terlihat kecil, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak) serta tunjangan beras tetap masuk komponen tetap yang dihitung setiap bulan.
Ketiga komponen ini, jika dijumlahkan, bisa membuat total penghasilan pejabat Golongan IV aktif jauh lebih besar daripada angka gaji pokok di atas kertas.
Perhitungan Pensiunan PNS Golongan IV
Setelah pensiun, PNS akan menerima uang pensiun bulanan yang dihitung berdasarkan formula:
Pensiun = (Gaji Pokok Terakhir x Persentase Pensiun)
Umumnya, besaran pensiun mencapai 75% dari gaji pokok terakhir. Namun, angka tersebut bisa berbeda tergantung masa kerja dan ketentuan Taspen sebagai pengelola dana pensiun ASN.
Contoh simulasi:
Jika seorang PNS IV/d memiliki gaji pokok terakhir Rp5.500.000, maka pensiun bulanannya berkisar Rp4.125.000 (75% dari gaji pokok).
Selain uang pensiun bulanan, ada juga:
-
Tunjangan pensiun tetap (jika berlaku)
-
Uang duka (jika pensiunan wafat)
-
Tunjangan istri/suami dan anak bagi ahli waris
Kebijakan Pemerintah Terbaru Soal Peningkatan Kesejahteraan PNS
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan tengah menyiapkan revisi sistem penggajian ASN agar lebih adil dan produktif. Tujuannya agar penghasilan tidak hanya bergantung pada masa kerja, tapi juga kinerja dan capaian individu.
Langkah ini juga disertai wacana kenaikan gaji ASN dan pensiunan yang sempat disampaikan Presiden Jokowi dalam Nota Keuangan RAPBN. Bila terealisasi, PNS golongan IV dan pensiunan bisa merasakan peningkatan cukup signifikan di 2025 mendatang.
Kebijakan ini disebut bagian dari upaya menjaga daya beli ASN di tengah inflasi serta memastikan sistem birokrasi tetap efisien dan profesional.
Dampak Kenaikan Gaji bagi PNS Aktif dan Pensiunan
Kenaikan gaji tentu membawa efek domino terhadap ekonomi nasional. Untuk PNS aktif, hal ini memacu motivasi kerja dan memperkuat daya beli. Sementara bagi pensiunan, tambahan penghasilan akan membantu menopang kebutuhan hidup pasca kerja, terutama di masa harga bahan pokok naik.
Namun, pengamat ekonomi mengingatkan bahwa kenaikan gaji tanpa peningkatan produktivitas bisa membebani APBN dalam jangka panjang. Karena itu, kebijakan penggajian baru diharapkan berbasis performance-based salary, bukan sekadar masa kerja.
Perspektif Pensiunan dan ASN Aktif
Banyak ASN senior menyambut baik rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan pensiun. Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi para pegawai negeri selama puluhan tahun.
Namun, sebagian kalangan berharap pemerintah juga menyesuaikan biaya kesehatan, pendidikan, dan tunjangan perumahan agar selaras dengan kondisi ekonomi saat ini.
Sementara bagi ASN muda, isu ini juga menarik karena menentukan proyeksi penghasilan di masa depan.
Pentingnya Transparansi dan Evaluasi Kinerja
Mengapa Isu Ini Penting
Isu gaji dan pensiunan PNS Golongan IV bukan sekadar soal nominal. Ini menyangkut citra birokrasi, kesejahteraan publik, dan keadilan fiskal. Dengan pengelolaan yang transparan, kesejahteraan ASN bisa naik tanpa membebani negara.
Harapan ke Depan
Harapannya, pemerintah tidak hanya menaikkan angka di atas kertas, tapi juga memperkuat sistem evaluasi kinerja ASN agar setiap rupiah yang dibayarkan sebanding dengan kontribusi mereka. Dengan begitu, baik PNS aktif maupun pensiunan bisa merasakan manfaat nyata dari reformasi birokrasi yang sedang berjalan.